Proses Tender Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Terhadap Gratifikasi
TOPNEWS.COM - Direktur
Gratifikasi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syarief
Hidayat mengatakan, bahwa kantong yang paling memiliki pontensi tindak
pidana korupsi adalah bagian pengadaan barang dan jasa.
“Proses tender proyek
merupakan ruang rawan terhadap praktik gratifikasi,” kata Syarief di Pemkab
Jmbang (Jatim), kemarin. Ia mengatakan hal itu ketika menyosialisasikan
pengendalian gratifikasi bagi pejabat eselon 2 dan 3 di Pemkab Jombang.
Namun Wakil Ketua KPK
Basaria Panjaitan mengatakan, korupsi paling banyak yang ditangani KPK adalah sektor
perizinan. Sektor ini mendominasi kasus-kasus korupsi yang menjerat
penyelenggara negara di daerah-daerah. Bahkan 80 persen kasus korupsi itu,
berada di sector perizinan.
Sektor perizinan yang
baru saja terjadi adalah di Bekasi, Jabar, yang menjerat Bupati Neneng Hasanah
Yasin.
Syarief lebih lanjut
mengatakan, tender yang diatur-atur memunculkan terjadinya gratifikasi yang
bermuara di pusat-pusat kekuasaan. Dan hal itu akan mudah bocor bila di
pusat-pusat kekuasaan tidak harmonis dalam mengelola pemerintahan.
Karena itu pihaknya minta
bupati bersinergi dengan wakilnya, sekretaris daerah, maupun kepala Inspektorat.
Kepala daerah juga diharap menggelar rapat intens dengan kepala dinas terkait.
“Korupsi kerap terjadi
karena tidak ada sinergi antara bupati dan wakilnya,” ujar Syarief. Ia mengatakan,
bahwa pihaknya sering menemukan wakil bupati mengaku tidak diberi peran oleh
bupatinya. Akibatnya hubungan kerja jadi tidak harmonis.
Di bagian lain dia
mengatakan, KPK mudah menemukan korupsi yang dilakukan pejabat. Karena indikasi
itu mudah dlihat. Di antaranya melalui aliran dana di Pusat Pelaporan dan
Aliran Keuangan (PPATK).
“Aliran dana yang
tidak jelas inilah yang kemudian ditelusuri KPK,” kata Syarief.
Rata-rata pelaku katanya,
mengalirkan uang hasil korupsinya kepada orang-orang terdekat. (syam/TN)
Proses Tender Proyek Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Terhadap Gratifikasi
Reviewed by samsul huda
on
November 30, 2018
Rating:

Post a Comment