Korupsi Korporasi, PT NKE Dituntut Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp 188,7 Miliar
TOPNEWS.COM - PT Nusa
Konstruksi Enjiniring (NKE) dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
PT ini sebelumnya bernama Duta Graha Indah (DGI).
‘’PT Nusa Konstruksi
Enjiniring (NKE), Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
pidana korupsi," kata Jaksa Lie Putra Setiawan, saat membaca amar tuntutan
di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Dalam persidangan, terdakwa
korporasi diwakili Djoko Eko Suprastowo, Direktur Utama PT NKE. PT ini juga
dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 188,7 miliar. Jumlah itu, berdasarkan
keuntungan perusahaan atas 8 proyek yang diperoleh dari Muhammad Nazaruddin
sebesar Rp 240 miliar.
Besarnya denda itu, dikurangi
Rp 51,3 miliar yang telah disetor ke kas negara atas pelaksanaan putusan
pengadilan terhadap terpidana mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.
Pembayaran denda ini
diminta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan
hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tak membayar, asetnya
akan disita dan dilelang untuk menutupi uang denda dan uang pengganti.
"Menuntut,
menjatuhkan pidana tambahan berupa hak terdakwa untuk tidak boleh mengikuti
lelang proyek pemerintah selama dua tahun," ujar Jaksa Lie.
Menurut jaksa, hal yang
memberatkan PT NKE adalah tidak mendukung program pemerintah dalam
pemberantasan korupsi. Hal-hal meringankan, terdakwa memberikan keterangan yang
membantu membuat terang tindak pidana. Terdakwa berjanji mengupayakan tata
kelola perusahaan bebas korupsi dan terdakwa belum pernah dihukum.
Menurut Jaksa, PT NKE
melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek
Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun
Anggaran 2009 dan 2010.
PT NKE dinilai melanggar
Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1. (syam/TN)
Korupsi Korporasi, PT NKE Dituntut Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp 188,7 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
November 23, 2018
Rating:

Post a Comment