Sekda Sahat Jadi Plt Bupati Pakpak Bharat
TOPNEWS.COM
– Bupati Pakpak Bharat, Sumut, Remigo Yolando
Berutu ditahan KPK setelah ditetapkan komisi itu, sebagai tersangka suap proyek di lingkungan
Pemkab Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Sehari sebelumnya Ketua DPC Partai Demokrat Pakpak Bharat ini, terjaring operasi tangkap
tangan (OTT) KPK di Medan.
Atas kejadian itu, praktis Pemkab Pakpak Barat mengalami
kekosongan pucuk pimpinan. Karena wakil bupati Maju Ilyas Padang meninggal
dunia Februari 2018 akibat sakit.
Mendagri Tjahjo
Kumolo mengatakan, pihaknya telah menunjuk Sekda Pakpak Bharat Sahat sebagai
Plt Bupati menggantikan Remigo yang kini ditahan KPK.
"Jadi Sekda itu, yang menggantikan posisi bupati karena wakil bupatinya meninggal, dan belum diganti," kata Tjahjo di Kantor BSSN, Jl Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018) |
Menteri Tjahjo
mengatakan, hari Senin (19/11) surat
keputusan pengganti Remigo langsung dikirim ke Sumut untuk diteruskan ke
Pemkab Pakpak Bharat.
Sebelumnya Bupati Romigo terjaring OTT KPK di Medan, Sumatera Utara, Sabtu-Minggu (17-18/11/2018) dini hari. Dalam OTT itu, Satgas KPK mengamankan uang Rp 150 juta yang diduga dari hasil suap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat tahun anggaran 2018. Selain menangkap Bupati Pakpak Bharat, KPK juga mengamankan lima orang lainnya. Mereka adalah Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK), Hendriko Sembiring (HSE), Syekhani (S), Jufri Mark Bonardo Simanjuntak (JBS), dan Reza Pahlevi (RP). Namun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Kadinas PUPR David dan Hendriko Sembiring (swasta yang diduga sebagai kontraktor). |
Remigo dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Sekda Sahat Jadi Plt Bupati Pakpak Bharat
Reviewed by samsul huda
on
November 20, 2018
Rating:
Post a Comment