Setya Novanto Serahkan Sertifikat Tanah Senilai Rp 6,4 Miliar ke KPK
TOPNEWS.COM - Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi (Pelacakan
Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
akan menyerahkan sertifikat tanah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto pada
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Ini sebagai tindak lanjut pembayaran
uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin," kata Juru
Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (12/11/2018).
Ia mengatakan, sertifikat itu, diserahkan
langsung istri Setya Novanto. Sertifikat tersebut sebagai uang cicilan
pengganti dalam kasus korupsi e-KTP.
"KPK telah menerima pembayaran uang
pengganti melalui setoran disampaikan
pada rekening penampungan KPK untuk selanjutnya segera disetor ke kas
negara," ujar Febri.
Adapun BPN Kota Bekasi, telah membayarkan
uang pengganti untuk tanah Setya Novanto.
"Jadi uang pengganti tanah Setya
Novanto yang dilewati jalur kereta cepat Bandung Jakarta sebesar Rp 6,4
miliar," kata Febri.
Sebelumnya, jaksa eksekutor KPK telah
melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK
sekitar Rp 1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti dan kembali mengangsur
Rp 862 juta.
Kemudian, Novanto juga telah mengembalikan
uang titipan senilai Rp 5 miliar dan juga mengangsur sebesar 100 ribu dolar AS.
Novanto divonis 15 tahun penjara dengan denda
Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3
juta dolar AS (sekitar Rp 65,7 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS saat
itu). (syam/TN)
Setya Novanto Serahkan Sertifikat Tanah Senilai Rp 6,4 Miliar ke KPK
Reviewed by samsul huda
on
November 12, 2018
Rating:
Post a Comment