Sidang Tuntutan, Jaksa KPK Sebut PT NKE Terdakwa Korporasi Perkaya Diri Sendiri
TOPNEWS.COM - Jaksa KPK
Lie Putra Setiawan mengatakan, PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) telah memperkaya
diri sendiri atau selaku korporasi. Kemudian memperkaya Muhammad Nazarudin
beserta korporasi yang dikendalikannya. Yaitu PT Anak Negeri, PT Anugerah
Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10,290 miliar.
Demikian dikatakan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra dalam sidang tuntutan PT NKE selaku korporasi
di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Jaksa Lie mengatakan, awal
2009 bertempat di kantor Anugerah Grup, Dudung Purwadi selaku direktur utama PT
DGI menghadiri pertemuan atas undangan Muhammad Nazarudin. Pertemuan itu dihadiri
perwakilan beberapa badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang
konstruksi. Di antaranya PT Adhi Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Waskita
Karya, dan PT Nindya Karya.
Dalam pertemuan tersebut,
Nazaruddin menyampaikan bahwa Anugerah Grup sedang berupaya mendapatkan
anggaran untuk beberapa proyek konstruksi di DPR guna dibagikan kepada
perusahaan-perusahaan yang hadir.
Nazar meminta BUMN dan PT
DGI nantinya saling membantu dalam proses pelelangan. Jika salah satu
perusahaan telah diarahkan menjadi pemenang lelang, maka perusahaan lainnya
harus bersedia menjadi pendamping lelang, dan begitu juga sebaliknya.
PT NKE bersama M
Nazaruddin, Made Meregawa selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Dudung
Purwadi selaku direktur utama PT NKE mengatur proses lelang untuk memenangkan
PT NKE.
Disepakati, pihak Anugerah
Grup yang akan mengatur proses lelangnya diberikan fee sebesar 15 persen dari
nilai real cost proyek. Selain proyek Pembangunan RS di Universitas Udayana,
dengan bantuan Muhammad Nazarudin, PT NKE juga telah menjadi penyedia barang
atau jasa atas sejumlah proyek pembangunan lainnya.
Sebelumnya sidang dakwaan PT NKE selaku terdakwa korporasi diwakili Dirut NKE Djoko Eko Suprastowo. (syam/TN)
Sidang Tuntutan, Jaksa KPK Sebut PT NKE Terdakwa Korporasi Perkaya Diri Sendiri
Reviewed by samsul huda
on
November 23, 2018
Rating:

Post a Comment