Suap Bupati Labuhanbatu, Bawa Uang Rp 500 Juta Umar Ritonga Jadi Buronan KPK
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengupayakan pencarian terhadap salah satu
tersangka suap terhadap Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
Tersangka itu adalah
Umar Ritonga. KPK sudah menetapkan status Umar sebagai DPO (Daftar Pencarian
Orang) sejak Selasa, 24 Juli 2018.
Sampai kemarin
keberadaan dari orang kepercayaan Pangonal Harahap itu masih belum
diketahui.
"Status Umar
Ritonga masih DPO, pencarian terus dilakukan. Jika ada yang mengetahui
keberadaannya agar melaporkan pada kantor polisi setempat atau langsung ke
KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan,
Rabu (14/11/2018).
Operasi Tangkap Tangan
(OTT) KPK yang berlangsung di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, tim
penindakan tidak berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 500 juta
karena dibawa kabur Umar Ritonga.
Bahkan Umar sempat
menabrak tim penindakan KPK itu.
Kebetulan saat itu
Umar baru saja keluar dari sebuah bank untuk mengambil uang suap tersebut.
Umar Ritonga
sebelumnya mengambil uang sebesar Rp 576 juta yang dititipkan di Bank
Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara oleh Effendy Sahputra yang akan
diberikan kepada Bupati Pangonal.
Effendy diduga
mengeluarkan cek sebesar Rp 576 juta dan menghubungi pegawai BPD Sumut untuk
mencairkan cek tersebut.
Effendy mengatakan
kepada pegawai BPD Sumut bahwa nantinya uang itu akan diambil Umar.
Pada Selasa
(17/7/2018) sore, Umar mendatangi BPD Sumut dan bertemu orang kepercayaan Effendy
bernama Afrizal Tanjung (AT) Direktur PT Peduli Bangsa.
Afrial
Tanjung sebelumnya mencairkan cek senilai Rp 576 juta.
Dari uang tersebut,
Afrizal Tanjung mengambil Rp 16 juta untuk dirinya sendiri serta Rp 61 juta
ditransfer ke Effendy.
Kemudian, sisanya
yakni Rp 500 juta disimpan dalam tas kresek dan dititipkan kepada petugas bank.
Sekira pukul 18.15 WIB dihari, Umar datang ke bank dan mengambil uang
tersebut pada petugas bank.
Pada saat itulah tim
penindakan KPK hendak menangkap Umar namun tak berhasil.
Saat itu kondisi hujan
dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar.
Lantaran tidak
berhasil mengejar Umar yang diduga berpindah-pindah lokasi, tim akhirnya
memutuskan mencari pihak lain yang harus segera diamankan.
Dalam kasus ini, KPK telah
menetapkan Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap bersama
orang kepercayaannya, Umar Ritonga dan pemilik PT Binivan Konstruksi
Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong sebagai tersangka.
KPK menduga ada
pemberian uang dari Asiong kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan
Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Ada bukti transaksi
sebesar Rp 500 juta didapat KPK ketika OTT berlangsung.
Uang itu diduga
merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal yang berjumlah sekitar Rp 3
miliar.
Uang itu diberikan
Asiong ke Pangonal melalui Umar dan orang kepercayaannya, Afrizal
Tanjung dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
Belakangan, KPK mendapatkan
temuan baru bahwa ada penerimaan lain yang diterima Pangonal dari sejumlah
proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu sebanyak Rp 46 miliar selama
periode 2016-2018. (syam/TN)
Suap Bupati Labuhanbatu, Bawa Uang Rp 500 Juta Umar Ritonga Jadi Buronan KPK
Reviewed by samsul huda
on
November 15, 2018
Rating:
Post a Comment