Suap Bupati Labuhanbatu, Bawa Uang Rp 500 Juta Umar Ritonga Jadi Buronan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Bupati Labuhanbatu, Bawa Uang Rp 500 Juta Umar Ritonga Jadi Buronan KPK




TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengupayakan pencarian terhadap salah satu tersangka suap terhadap Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
Tersangka itu adalah Umar Ritonga. KPK sudah menetapkan status Umar sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Selasa, 24 Juli 2018.
Sampai kemarin keberadaan dari orang kepercayaan Pangonal Harahap itu masih belum diketahui.
"Status Umar Ritonga masih DPO, pencarian terus dilakukan. Jika ada yang mengetahui keberadaannya agar melaporkan pada kantor polisi setempat atau langsung ke KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang berlangsung di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, tim penindakan tidak berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 500 juta karena dibawa kabur Umar Ritonga.
Bahkan Umar sempat menabrak tim penindakan KPK itu.
Kebetulan saat itu Umar baru saja keluar dari sebuah bank untuk mengambil uang suap tersebut.
Umar Ritonga sebelumnya mengambil uang sebesar Rp 576 juta yang dititipkan di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara oleh Effendy Sahputra yang akan diberikan kepada Bupati Pangonal.
Effendy diduga mengeluarkan cek sebesar Rp 576 juta dan menghubungi pegawai BPD Sumut untuk mencairkan cek tersebut.
Effendy mengatakan kepada pegawai BPD Sumut bahwa nantinya uang itu akan diambil Umar.
Pada Selasa (17/7/2018) sore, Umar mendatangi BPD Sumut dan bertemu orang kepercayaan Effendy bernama Afrizal Tanjung (AT) Direktur PT Peduli Bangsa‎.
Afrial Tanjung sebelumnya mencairkan cek senilai Rp 576 juta.
Dari uang tersebut, Afrizal Tanjung mengambil Rp 16 juta untuk dirinya sendiri serta Rp 61 juta ditransfer ke Effendy.
Kemudian, sisanya yakni Rp 500 juta disimpan dalam tas kresek dan dititipkan kepada petugas bank. Sekira pukul 18.15 WIB dihari, Umar datang ke bank dan mengambil uang tersebut pada petugas bank.
Pada saat itulah tim penindakan KPK hendak menangkap Umar namun tak berhasil.
Saat itu kondisi hujan dan sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil tim KPK dan Umar.
Lantaran tidak berhasil mengejar Umar yang diduga berpindah-pindah lokasi, tim akhirnya memutuskan mencari pihak lain yang harus segera diamankan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap bersama orang kepercayaannya, Umar Ritonga dan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong sebagai tersangka.
KPK menduga ada pemberian uang dari Asiong kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
Ada bukti transaksi sebesar Rp 500 juta didapat KPK ketika OTT berlangsung.
Uang itu diduga merupakan bagian dari pemenuhan permintaan Pangonal yang berjumlah sekitar Rp 3 miliar.
Uang itu diberikan Asiong ke Pangonal melalui Umar dan orang kepercayaannya, Afrizal Tanjung dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat.
Belakangan, KPK mendapatkan temuan baru bahwa ada penerimaan lain yang diterima Pangonal dari sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu sebanyak Rp 46 miliar selama periode 2016-2018. (syam/TN)

Suap Bupati Labuhanbatu, Bawa Uang Rp 500 Juta Umar Ritonga Jadi Buronan KPK Suap Bupati Labuhanbatu, Bawa Uang Rp 500 Juta Umar Ritonga Jadi Buronan KPK Reviewed by samsul huda on November 15, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD