TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa 15 saksi terkait kasus dugaan suap Bupati Malang nonaktif Rendra
Kresna . Para saksi dicecar soal proyek dan dugaan penerimaan suap Rendra.
"Penyidik terus mendalami proyek yang terkait dan dugaan penerimaan uang
oleh RK (Rendra Kresna)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).
Sejumlah saksi itu adalah Adik Dwi Putranto (Direktur Utama CV Adikresna),
Arief Soebianto (Wiraswasta), Sudarso (Direktur CV Bakti Dwi Tunggal), Mashud
Yunasa (Direktur PT Nyata Grafika Media-Jawa Pos Group), Chris Harijanto (
Komisaris Utama PT Intan Pariwara).
Kemudian Abdul Rahman (Wiraswasta), Budiono (Sekretaris Pribadi Bupati Malang), Didit
(Ajudan), Puguh (Ajudan),
Nurhidayat Prima Hartono (GM PT Araya Bumi Megah), Prasetyo (Direktur CV
Prasetyo), Arie Cahyono (Wiraswasta), Edi Suhartoni (Dosen Universitas Negeri
Malang/Kadis Pendidikan Kab. Malang 2012-2013), Hari Mulyanto (Direktur CV
Karya Mandiri), Choiriyah alias Ira (pemilik CV Kartika Fajar Utama)
Pemeriksaan saksi – saksi itu berlangsung di Polres Malang Kota. Para saksi
terdiri dari pihak swasta dan pegawai Pemkab Malang.
KPK menetapkan Rendra sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu suap dan
gratifikasi. Total dugaan penerimaan dalam dua kasus itu mencapai Rp 7
miliar.
Dalam dugaan suap, KPK menetapkan Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan Ali
Murtopo selaku pihak swasta sebagai tersangka. Rendra diduga menerima suap Rp
3,4 miliar terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan
pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
|
Post a Comment