Suap Pengurusan PK PN Jakpus, 4 Polisi Eks Ajudan Nurhadi Mangkir Dari Panggilan KPK
TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) meminta bantuan Polri untuk menghadirkan empat polisi yang
pernah menjadi ajudan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrohman.
Keterangan empat polisi itu diperlukan KPK terkait dengan perkara yang menjerat
tersangka Eddy Sindoro, salah satu petinggi Lippo Group.
"Kami percaya Polri akan membantu pelaksanaan tugas KPK khususnya untuk
pemeriksaan saksi ini. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan lagi," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/11/2018).
Keempat polisi itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (13/11/2018). Padahal, menurut Febri, penyidik sudah melampirkan surat panggilan tersebut dengan tembusan ke Kapolri dan Kadiv Propam Polri.
"Sampai sore ini para saksi tidak datang. Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran mereka. Karena memang tidak ada pemberitahuan ke KPK," ujarnya.
Febri mengatakan penyidik KPK berencana memanggil lagi keempat polisi itu. Koordinasi dengan Polri akan kembali dilakukan pada pemanggilan ulang tersebut.
Keempat polisi itu tidak memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (13/11/2018). Padahal, menurut Febri, penyidik sudah melampirkan surat panggilan tersebut dengan tembusan ke Kapolri dan Kadiv Propam Polri.
"Sampai sore ini para saksi tidak datang. Belum diperoleh informasi alasan ketidakhadiran mereka. Karena memang tidak ada pemberitahuan ke KPK," ujarnya.
Febri mengatakan penyidik KPK berencana memanggil lagi keempat polisi itu. Koordinasi dengan Polri akan kembali dilakukan pada pemanggilan ulang tersebut.
Sebelum memanggil 4 polisi tersebut, KPK telah memeriksa Nurhadi sebagai saksi
untuk Eddy Sindoro pada Selasa (6/11) lalu. Nurhadi, saat itu, dicecar KPK soal
perannya dalam pengurusan perkara Lippo Group.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat itu. Dalam putusan Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group.
Kini, baik Doddy maupun Edy Nasution telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukumannya. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (syam/TN)
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga berperan memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat saat itu. Dalam putusan Edy Nasution, Eddy Sindoro disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group.
Kini, baik Doddy maupun Edy Nasution telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukumannya. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (syam/TN)
Suap Pengurusan PK PN Jakpus, 4 Polisi Eks Ajudan Nurhadi Mangkir Dari Panggilan KPK
Reviewed by samsul huda
on
November 15, 2018
Rating:
Post a Comment