Suap Perizinan Pembangnan Proyek Meikarta Cikarang, KPK Periksa Dua Saksi
TOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan suap izin
pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jabar.
Keduanya adalah PNS
Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Dicky Cahyadi dan Suport Service Project Management
PT Lippo Cikarang Eddy Triyanto. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk
tersangka Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat M Nahar (SMN).
"Keduanya diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka SMN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan
suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain
Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala
Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ
Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten
Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi
Neneng Rahmi.
Kemudian pihak swasta
bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group Taryudi
dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group serta Henry Jasmen
pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan
kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek itu.
Diduga realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui
beberapa kepala dinas.
Keterkaitan
sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana
membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan.
Sehingga dibutuhkan banyak perizinan. (syam/TN)
Suap Perizinan Pembangnan Proyek Meikarta Cikarang, KPK Periksa Dua Saksi
Reviewed by samsul huda
on
November 12, 2018
Rating:
Post a Comment