Febri Diansyah: Tak Mungkin Kasus Bank Century Hanya Melibatkan 1 Orang Pelaku
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak
untuk keperluan penyelidikan perkara Bank Century. Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, tak mungkin kebijakan terkait perkara Bank Century itu, hanya
dilakukan oleh satu orang.
"Itu sebabnya KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab karena kami duga tidak mungkin kebijakan itu, hanya dilakukan oleh satu orang pelaku," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018). |
Febri tak menjelaskan
secara detail materi penyelidikan. Dia hanya mengatakan ada 23 orang yang sudah
dimintai keterangan terkait kasus Bank Century ini.
"Kalau ditanya apa yang didalami tentu saya tidak bisa menjawab karena proses ini masih penyelidikan. Tapi memang sampai hari ini ada sekitar 23 orang saksi yang kami mintakan keterangan dalam proses penyelidikan," ujar Febri.
KPK memang telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan kasus Century. Mereka yang dimintai keterangan antara lain eks Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, Ketua OJK Wimboh Santoso, eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya hingga mantan Wapres Boediono.
"Kalau ditanya apa yang didalami tentu saya tidak bisa menjawab karena proses ini masih penyelidikan. Tapi memang sampai hari ini ada sekitar 23 orang saksi yang kami mintakan keterangan dalam proses penyelidikan," ujar Febri.
KPK memang telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan kasus Century. Mereka yang dimintai keterangan antara lain eks Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, Ketua OJK Wimboh Santoso, eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya hingga mantan Wapres Boediono.
Budi Mulya merupakan
eks Deputi Gubernur BI yang dihukum 10 tahun penjara dalam kasus ini. Dia
terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai
bank gagal berdampak sistemik.
Majelis hakim menilai
perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara
sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara
(PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana
yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun.
Sedangkan di tingkat kasasi, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). (syam/TN)
Sedangkan di tingkat kasasi, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). (syam/TN)
Febri Diansyah: Tak Mungkin Kasus Bank Century Hanya Melibatkan 1 Orang Pelaku
Reviewed by samsul huda
on
November 15, 2018
Rating:
Post a Comment