Febri Diansyah: Tak Mungkin Kasus Bank Century Hanya Melibatkan 1 Orang Pelaku - GROBOGAN TOP NEWS

Febri Diansyah: Tak Mungkin Kasus Bank Century Hanya Melibatkan 1 Orang Pelaku







TOPNEWS.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk keperluan penyelidikan perkara Bank Century. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tak mungkin kebijakan terkait perkara Bank Century itu, hanya dilakukan oleh satu orang.

"Itu sebabnya KPK perlu mencari siapa pihak lain yang harus bertanggung jawab karena kami duga tidak mungkin kebijakan itu, hanya dilakukan oleh satu orang pelaku," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018).
Febri tak menjelaskan secara detail materi penyelidikan. Dia hanya mengatakan ada 23 orang yang sudah dimintai keterangan terkait kasus Bank Century ini.

"Kalau ditanya apa yang didalami tentu saya tidak bisa menjawab karena proses ini masih penyelidikan. Tapi memang sampai hari ini ada sekitar 23 orang saksi yang kami mintakan keterangan dalam proses penyelidikan," ujar Febri.

KPK memang telah memintai keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan kasus Century. Mereka yang dimintai keterangan antara lain eks Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, Ketua OJK Wimboh Santoso, eks Deputi Gubernur BI Budi Mulya hingga mantan Wapres Boediono.
Budi Mulya merupakan eks Deputi Gubernur BI yang dihukum 10 tahun penjara dalam kasus ini. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun.

Sedangkan di tingkat kasasi, hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). (syam/TN)

Febri Diansyah: Tak Mungkin Kasus Bank Century Hanya Melibatkan 1 Orang Pelaku Febri Diansyah: Tak Mungkin Kasus Bank Century Hanya Melibatkan 1 Orang Pelaku Reviewed by samsul huda on November 15, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD