Tersangka Gratifikasi Proyek Dermaga Sabang, KPK Minta Izil Segera Serahkan Diri
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan keras agar Izil Azhar, orang
kepercayaan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf untuk segera menyerahkan diri.
Izil Azhar telah ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi proyek
Dermaga Sabang, Aceh. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang,
yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan KPK. Diduga Izil menghilang
dari Aceh
"KPK
kembali mengimbau Izil Azhar yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan
penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan Irwandi Yusuf untuk koperatif dan
menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Ia
mengatakan, pihak lembaga antirasuah akan menghargai jika Izil Azhar kooperatif
terhadap proses hukum. Setidaknya dengan menyerahkan diri, Izil Azhar bisa
memberikan klarifikasi kepada KPK.
Dalam
kasus ini, Izil Azhar dan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf diduga menerima
gratifikasi sebesar Rp 32 miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan
pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Selain gratifikasi,
Irwandi dijerat sebagai tersangka suap. KPK menetapkan Irwandi dan dua pihak
swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri telah menerima suap dari
Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Irwandi
melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang
dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk
membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.
Dugaan
tersebut diperkuat Fenny Steffy Burase. Modeling Steffy merupakan tenaga ahli
dalam ajang itu mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya
mengaku tak tahu asal-usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran
untuk membeli medali senilai Rp 500 juta. (syam/TN)
Tersangka Gratifikasi Proyek Dermaga Sabang, KPK Minta Izil Segera Serahkan Diri
Reviewed by samsul huda
on
November 22, 2018
Rating:
Post a Comment