Tujuh Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando - GROBOGAN TOP NEWS

Tujuh Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando




TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 7 saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu. Mereka adalah lima orang PNS (Togap Pandapotan Tambunan, Mangaraja P. Simamora, Sukardi Purba alias Tumpal alias Tabes, Gugung Banurea, dan Rudiyar Sembiring). Kemudian seorang supir, Jonsen Sinamo dan wiraswasta, Dedy Dharma PML.
"Tujuh saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RYB (Remigo Yolando Berutu)," kata Febri di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
KPK telah menetapkan Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta sebagai tersangka suap.
Remigo diduga menerima suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
KPK merinci penerimaan uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp 150 juta pada 16 November 2018 serta Rp 250 juta dan Rp 150 juta pada 17 November 2018.
Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di Polda Sumatera Utara.
Diketahui, istri Remigo, Kusuma Dewi terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014. Kasus tersebut awalnya ditangani Polres Pakpak Bharat.
Sejumlah pihak sempat dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasus istri sang bupati Pakpak Bharat lantas dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, awal 2018. Namun belakangan kasusnya dihentikan Ditreskrimsus.
Alasan penghentian kasus itu lantaran Kusuma Dewi telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi sebesar Rp 143 juta. (syam/TN)

Tujuh Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Tujuh Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Reviewed by samsul huda on November 26, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD