Tujuh Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando
TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa 7 saksi dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama Bupati Pakpak Bharat Remigo
Yolando Berutu. Mereka adalah lima orang PNS (Togap Pandapotan Tambunan,
Mangaraja P. Simamora, Sukardi Purba alias Tumpal alias Tabes, Gugung Banurea,
dan Rudiyar Sembiring). Kemudian seorang supir, Jonsen Sinamo dan wiraswasta, Dedy
Dharma PML.
"Tujuh saksi itu diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka RYB (Remigo Yolando Berutu)," kata Febri di
kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/11/2018).
KPK telah menetapkan
Remigo bersama Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali
dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta sebagai tersangka suap.
Remigo diduga menerima
suap Rp 550 juta terkait proyek di Dinas PUPR Pakpak Bharat.
KPK merinci penerimaan
uang Remigo sebanyak tiga kali, yakni Rp 150 juta pada 16 November 2018 serta
Rp 250 juta dan Rp 150 juta pada 17 November 2018.
Uang itu diduga
digunakan untuk kepentingan Remigo, termasuk mengamankan kasus sang istri di
Polda Sumatera Utara.
Diketahui, istri
Remigo, Kusuma Dewi terlibat kasus dugaan korupsi dana kegiatan fasilitasi
peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014. Kasus tersebut
awalnya ditangani Polres Pakpak Bharat.
Sejumlah pihak sempat
dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasus istri sang
bupati Pakpak Bharat lantas dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara, awal 2018. Namun belakangan kasusnya
dihentikan Ditreskrimsus.
Alasan penghentian
kasus itu lantaran Kusuma Dewi telah mengembalikan uang diduga hasil korupsi
sebesar Rp 143 juta. (syam/TN)
Tujuh Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando
Reviewed by samsul huda
on
November 26, 2018
Rating:
Post a Comment