10 DPRD Kota Malang Segera Diadili
GTOPNEWS.COM - Rombongan
mantan anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, yang dijerat korupsi
APBD Pemkot Malang mulai diadili. Sedikitnya 10 dari 22 tersangka mantan
anggota DPRD kota itu akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya lebih
dulu.
"Penyidikan untuk 10 tersangka anggota DPRD Malang telah selesai dan segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018). Mantan – mantan anggota DPRD Kota Malang itu diduga menerima uang dengan kisaran Rp 12,5-50 juta dari Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton. Sebelumnya, 19 anggota DPRD Kota Malang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sehingga total anggota DPRD Kota Malang yang dijerat KPK menjadi 41 orang (dari total jumlah anggota DPRD Kota Malang 45 orang). Febri menyebut sejauh ini penyidik sudah memeriksa 49 orang sebagai saksi. |
"Para tersangka
sekurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka,"
ujar Febri.
Sepuluh tersangka itu adalah Choirul Amri,
Sony Yudiarto, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Mulyanto, dan Harun Prasojo. (syam/TN)
Sepuluh tersangka itu adalah Choirul Amri,
Sony Yudiarto, Teguh Puji Wahyono, Erni Farid, Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Choeroel Anwar, Suparno Hadiwibowo, Mulyanto, dan Harun Prasojo. (syam/TN)
10 DPRD Kota Malang Segera Diadili
Reviewed by samsul huda
on
December 10, 2018
Rating:
Post a Comment