4 Eks Ajudan Nurhadi Kembali Absen dari Panggilan KPK karena Tugas Satgas Papua
TOPNEWS.COM - Empat
polisi eks ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi kembali tak
memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi
kasus dugaan suap dengan tersangka Eddy Sindoro. Polri mengatakan keempat
polisi itu sedang berdinas di luar Jakarta.
"Polri pada prinsipnya akan proaktif untuk membantu memperlancar proses penyidikan di KPK. Namun karena 4 anggota Polri ini tergabung dalam Satgas Papua. Sekarang keberadaan 4 anggota Polri ini ada di Papua," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018). |
Ia menegaskan setiap anggota Polri siap bersikap kooperatif atas proses hukum
yang berjalan di KPK. Polri akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai teknis
pemeriksaan keempat eks ajudan Nurhadi itu karena sedang bertugas di Papua.
"Yang jelas, Polri pasti membantu, kita lagi diskusikan teknis pemeriksaannya. Kita tunggu apakah penyidik yang ke sana. Atau bisa saja turun ke Polda Papua. Nanti penyidiknya ke sana kita dampingi, kita amankan sehingga semuanya bisa berjalan lancar. Proses penyidikan KPK bisa tercapai namun tugas dari satgas Papua juga tidak ditinggalkan," ujarnya. Sebelumnya, KPK mengatakan 4 polisi eks ajudan Nurhadi kembali tak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk Eddy Sindoro. Ini kedua kalinya keempat orang itu absen. "Setelah tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 14 November 2018, karena kebutuhan penyidikan dalam perkara dengan tersangka ESI, KPK kembali membuat panggilan kedua dan berkoordinasi dengan Kadiv Propam Mabes Polri untuk menghadirkan 4 orang anggota Polri sebagai saksi untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro). Empat orang anggota Polri tersebut merupakan ajudan Nurhadi, mantan sekretaris MA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. KPK sendiri telah memeriksa Nurhadi sebagai saksi untuk Eddy Sindoro pada Selasa (6/11) lalu. Nurhadi, saat itu, dicecar KPK soal perannya dalam pengurusan perkara Lippo Group. |
Eddy Sindoro ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2016. Dia diduga berperan
memberikan arahan dalam pemberian suap yang dilakukan seorang swasta bernama
Doddy Ariyanto Supeno kepada Edy Nasution, panitera sekretaris Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat saat itu. Dalam putusan Edy Nasution, Eddy Sindoro
disebut sebagai Presiden Komisaris Lippo Group.
Kini, Doddy dan Edy Nasution telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukumannya. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (syam/TN)
Kini, Doddy dan Edy Nasution telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukumannya. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. (syam/TN)
4 Eks Ajudan Nurhadi Kembali Absen dari Panggilan KPK karena Tugas Satgas Papua
Reviewed by samsul huda
on
December 03, 2018
Rating:
Post a Comment