Aspri Menpora Bantah Terlibat Suap Dana Hibah KONI
GTOPNEWS.COM
- Miftahul Ulum Asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam
Nahrawi, membantah terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah ke Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) dari Kemenpora. Ia juga membantah keterlibatan
Menpora Imam Nahrawi dalam kasus itu.
"Saya bantah, saya
akan jawab nanti, yang jelas tidak ada peran saya," kata Miftahul pada
awak media di Jakarta, Kamis (20/12/2018).
Sebelumnya, KPK memeriksa
Miftahul beberapa jam setelah melakukan operasi tangkap tangan di Kemenpora,
Selasa (18/12/2018). Seusai operasi, KPK menetapkan 5 orang menjadi tersangka,
yakni Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI
Jhonny E. Awuy sebagai tersangka pemberi suap.
Tersangka penerima suap
adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPKom) Adhi
Purnomo dan Staf Kementerian Kemenpora Eko Triyanto.
KPK menyangka pengurus
KONI menyuap pejabat kementerian terkait pencairan dana hibah 2018.
Kabar mengenai pemeriksaan
Miftahul baru diketahui saat konferensi pers penetapan tersangka kasus tersebut
yang dilakukan pada Rabu (19/12/2018) malam.
Wakil Ketua KPK Saut
Situmorang mengatakan, memeriksa aspri Imam Nahrawi itu karena menduga dia
berperan dalam pencairan dana hibah. KPK menduga peran Miftahul signifikan
dalam kasus ini.
"Saya belum bisa
simpulkan, tapi indikasinya memang peran yang bersangkutan signifikan,"
kata dia.
Saut mengatakan indikasi
itu muncul karena ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara jabatan dan peran
yang dilakukan Miftahul. Namun dia mengatakan masih harus menunggu pemeriksaan.
"Kalau kita lihat
jabatannya, bisa kita lihat seperti apa peranannya, ada beberapa yang tidak
confirm satu sama lain dengan fungsinya," ujar Saut.
Menurut Miftahul,
pencairan dana hibah diurus oleh kedeputian. Dia mengatakan tak punya urusan
soal urusan dana hibah tersebut. Ditegaskan, tidak ada apapun terkait dana
hibah murni dari kedeputian. (syam/TN)
Aspri Menpora Bantah Terlibat Suap Dana Hibah KONI
Reviewed by samsul huda
on
December 20, 2018
Rating:
Post a Comment