Banjarnegara Terima Hibah Aset Sitaan KPK Dalam Bentuk Tanah 1.395 M2 dan Mesin Aspal
GTOPNEWS.COM - Pemkab
Banjarnegara, Jateng, menerima hibah aset sitaan KPK. Aset itu berupa tanah
dan mesin pengolah bahan bangunan campuran aspal. Tidak diketahui mengapa KPK
memilih Banjarnegara sebagai penerima aset hibah tersebut.
Bupati Banjarnegara
Budhi Sarwono mengatakan, bahwa pihaknya akan memanfaatkan hibah aset dari
sitaan KPK untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Barang sitaan
tersebut berupa tanah dan peralatan mesin senilai Rp 2,1 miliar.
"Nanti biar dikelola Perusda. Sehingga bisa menambah PAD Banjarnegara," kata Bupati Budhi Sarwono usai penyerahan aset KPK di Pendapa Dipayudha, Banjarnegara, Selasa (18/12/2018). Rencananya Pemkab Banjarnegara akan memperbaiki peralatan yang ada di Desa Gumelem Wetan Kecamatan Susukan Banjarnegara sebelum dimanfaatkan. Mengingat peralatan asphalt mixing plant sudah lama tidak dipakai. |
Ia optimistis dengan
diserahkan dua bidang tanah seluas 3.495 meter persegi dan 700 meter persegi (jumlahnya
1.395 meter persegi) berikut peralatan asphalt mixing plant atau mesin campuran
aspal akan menambah PAD Banjarnegara. Apalagi Banjarnegara belum memiliki
peralatan tersebut.
Aset itu merupakan rampasan dari koruptor proyek jalan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aset tersebut sebelumnya milik Amran yang telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan.
Amran merupakan mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, terbukti menerima suap dalam mengatur proyek jalan di Maluku tersebut.
Suap yang diterima Amran itu disebut berasal dari Abdul Khoir sejumlah Rp 7,2 miliar dan SGD 1,14 juta, dari So Ko Seng alias Aseng sebesar Rp 4,9 miliar, dari Hong Artha John Alfred sebesar Rp 500 juta, dari Rino sejumlah Rp 500 juta, dan dari Carlos sejumlah Rp 600 juta. (syam/TN)
Aset itu merupakan rampasan dari koruptor proyek jalan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aset tersebut sebelumnya milik Amran yang telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan.
Amran merupakan mantan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, terbukti menerima suap dalam mengatur proyek jalan di Maluku tersebut.
Suap yang diterima Amran itu disebut berasal dari Abdul Khoir sejumlah Rp 7,2 miliar dan SGD 1,14 juta, dari So Ko Seng alias Aseng sebesar Rp 4,9 miliar, dari Hong Artha John Alfred sebesar Rp 500 juta, dari Rino sejumlah Rp 500 juta, dan dari Carlos sejumlah Rp 600 juta. (syam/TN)
Banjarnegara Terima Hibah Aset Sitaan KPK Dalam Bentuk Tanah 1.395 M2 dan Mesin Aspal
Reviewed by samsul huda
on
December 18, 2018
Rating:

Post a Comment