Bupati Jepara A Marzuki : Kaget Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Praperadilan
GTOPNEWS.COM - Bupati
Jepara Ahmad Marzuqi mengaku terkejut dengan kedatangan tim penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya. Sebab tim itu datang untuk
melakukan penggeledahan atas proses hukum yang pernah dijalaninya.
Ketua DPC PPP Jepara
ini mengaku tak menyangka jika kasus dugaan penyelewengan dana bantuan
politik (Banpol) Partai Persatuan Pembangunan PPP (PPP) tahun 2011 masih
terus bergulir. Dia dilaporkan menyuap hakim dalam sidang praperadilan yang
dimenangkannya.
Kasus itu berawal dari laporan dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik (Banpol) 2011 - 2013 sebesar Rp 79 juta pada tahun 2016 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Saat itu, dia yang menjabat sebagai Ketua DPC PPP Jepara lalu ditetapkan sebagai tersangka. Meski proses hukumnya masih berjalan, Ahmad Marzuqi menang dalam Pilbup 2017, sebagai petahana menggandeng Dian Kristiandi melawan Subroto-Nur Yahman. |
Jelang pelantikan sebagai bupati terpilih hasil Pilkada 2017, terbit Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
"Setelah pelantikan, SP3 itu dipraperadilankan. Lalu saya ditersangkakan," kata Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di kantornya Jalan Kartini Jepara usai penggeledahan KPK, Selasa (4/12/2018).
Sidang praperadilan
atas SP3, Marzuqi kalah dan kembali menyandang status tersangka di Kejaksaan
Tinggi Jawa Tengah. Diapun kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan
Negeri Semarang atas penetapan status tersangka tersebut. Upayanya itu
dikabulkan hakim PN Semarang, Lasito.
"Tapi kemenangan ini diduga ada (penyuapan) kemudian dilaporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Marzuki. |
Laporan itulah yang menyebabkan KPK menggeledah rumah dinas dan ruang kerjanya. Selain dimintai keterangan, Marzuki mengatakan, bahwa Tim Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang.
"Saya ditanya apakah mengenal dan ada hubungan dengan hakim Lasito. Saya bertemu dengan hakim Lasito saja tidak pernah, kenal saja tidak,’’ katanya.
Sebelumnya sudah dua
kali dia dipanggil KPK, tapi dipercayakan sama orang, karena pada panggilan pertama
dia jatuh sakit dan yang kedua ada kepentingan. Kemudian tadi pihaknya mengaku dipesan
petugas agar kooperatif. (syam/TN)
Bupati Jepara A Marzuki : Kaget Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Praperadilan
Reviewed by samsul huda
on
December 04, 2018
Rating:

Post a Comment