Bupati Jepara Marzuqi Bantah Suap Hakim - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Jepara Marzuqi Bantah Suap Hakim






GTOPNEWS.COM – Sampai Rabu (5/12/2018) kemarin, isu mengenai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi masih jadi perbincangan hangat warga daerah itu. Padahal Ketua KPK Agus Rahardjo sudah menjelaskan, bahwa kegiatan di Jepara itu, bukan OTT. Melainkan penggeledahan terkait penyidikan suap praperadilan Bupati Ahmad Marzuqi terhadap hakim.
‘’Jadi Bupati Jepara itu, diduga memberikan suap kepada hakim terkait kasus praperadilannya tahun 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang,’’ kata Ketua KPK Agus di Jakarta, kemarin.
Bagaimana tanggapan Bupati Ahmad Marzuqi? Ia membantahnya. Pihaknya mengaku tak pernah bertemu dengan hakim itu. Dia juga mengaku tidak mengenalnya.
‘’Bagaimana bisa menyuap kenal saja tidak,’’ kata Bupati Jepara Ahmad Marzuqi di rumah dinasnya Jalan Kartini Jepara, Rabu (5/12/2018)
Tahun 2017, Bupati Marzuqi sempat ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka korupsi dana bantuan keuangan tahun 2011-201 untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara.
Dia kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Hakim tunggal Lasito membatalkan sprindik atas nama Marzuqi Nomor 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017, pada November 2017.
Marzuqi mengatakan, kasus ini berawal ketika dia menjadi Ketua DPC PPP Kabupaten Jepara. Ketika itu terjadi perpecahan internal partai.
Hingga menjelang Pemilu 2014, konflik di tubuh PPP Jepara belum berakhir, dan melahirkan dua kubu.
Konflik itulah yang kemudian dinilai Marzuqi sebagai sumber munculnya kasus dugaan korupsi dana Banpol PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2012. Kasus tersebut kemudian ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat itu, saya ditinggalkan oleh wakil-wakil ketua di DPC PPP Jepara dan sekretaris saya," ujar Marzuqi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penggeledahan itu terkait dengan suap praperadilan atas SP3 Kejaksaan Tinggi Jateng tahun 2017. 
"Diduga Bupati Jepara ini memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017," kata Ketua KPK Agus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada beberapa dokumen yang diamankan dalam penggeledahan itu.
Namun dia tak merinci dengan detail mengenai dokumen apa saja yang diamankan. Dia juga mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan karena sudah ada tersangka dalam kasus ini.
"Penggeledahan hanya bisa setelah proses penyidikan. Penyidikan di KPK tentu sudah ada tersangkanya, tapi siapa yang jadi tersangka belum bisa disampaikan," kata Febri
di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (4/12/2018). (syam/TN)


Bupati Jepara Marzuqi Bantah Suap Hakim Bupati Jepara Marzuqi Bantah Suap Hakim Reviewed by samsul huda on December 05, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD