Buronan Korupsi Buku SD- SDLB Kalteng, Ditangkap KPK dan Kejagung di Bandung
GTOPNEWS.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menangkap buronan
terpidana kasus korupsi Neny Kurnaneni di rumahnya Bandung Barat. Dalam cacatan
Kejagung, dia adalah terpidana kasus korupsi pengadaan buku perpustakaan untuk
Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) di Dinas Pendidikan
Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Dalam kasus ini negara dirugikan
sebesar Rp 9,6 miliar.
"Neny Kurnaeni adalah
terpidana tindak pidana korupsi pengadaan barang dan modal berupa buku
perpustakaan SD atau SDLB di Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (13/12/2018).
Mahkamah Agung sebelumnya
memvonis Neny bersalah dalam kasus itu pada 12 Februari 2013. Dia divonis 4
tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
KPK dan Jaksa Kejaksaan
Negeri Tabalong, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Agung
menangkap Neny di rumahnya di Kampung Cigatrot Tengah RT 01 RW 05 Desa
Tenjolaut Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat atau Kampung Wisata
Saung kembang Rabu, 12 Desember 2018 sekitar pukul 18.30 WIB.
Neny ditangkap tim
dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Harjo bersama tim Koordinasi Supervisi
Penindakan KPK. Terpidana kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Cimahi.
Rencananya hari ini pukul 16.10 WIB akan dibawa dan diserahkan kepada Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan eksekusi.
Menurut KPK, selama
pencarian, Neny selalu berpindah dari satu kota ke kota lainnya. Pada saat tim
lapangan KPK mendapatkan informasi mengenai keberadaan DPO, KPK bersama
Kejaksaan Negeri Cimahi langsung menangkap dan mengamankan terpidana di wilayah
hukum Cimahi. (syam/TN)
Buronan Korupsi Buku SD- SDLB Kalteng, Ditangkap KPK dan Kejagung di Bandung
Reviewed by samsul huda
on
December 13, 2018
Rating:
Post a Comment