Dirut Perum Jasa Tirta II Jatiluhur Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
GTOPNEWS.COM - Dirut
Perum Jasa Tirta (PJT) II Jatiluhur Djoko Saputro ditetapkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka korupsi proyek jasa konsultansi
di perusahaan itu, tahun 2017.
KPK juga menetapkan
pihak swasta, Andririni Yaktiningsasi sebagai tersangka.
"Kini KPK
meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan dua orang
tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi
pers di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).
Dirut Djoko diduga
menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan
dalam pengadaan jasa konsultan di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
Menurut Febri, sejak
awal menjabat Djoko memerintahkan bawahannya melakukan relokasi anggaran. Revisi
anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan
pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya
senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,5 miliar.
Rinciannya, untuk
perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3,8 miliar. Untuk
perencanaan komprehensif pengembangan SDM PJT II sebagai antisipasi
pengembangan usaha perusahaan senilai Rp 5,7 miliar.
"Perubahan itu, diduga
dilakukan tanpa adanya usulan baik dari unit – unit kerja Iain. Bahkan revisi anggaran
tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.
Setelah anggaran
direvisi, Djoko kemudian memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan itu, dengan
menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan. Menurut Febri,
Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic
Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek.
Hingga 31 Desember
2017, telah dilakukan pembayaran kedua pekerjaan tersebut sebesar Rp 5,5
miliar.
Febri mengatakan,
diduga nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan
dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta.
Hal itu hanya sebagai
formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.
Selain itu, pelaksanaan
lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang
secara tanggal mundur.
KPK menduga telah
terjadi kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar. Kerugian itu merupakan keuntungan
yang didapat Andririni dari kedua pekerjaan tersebut.
Djoko dan Andririni
disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Dirut Perum Jasa Tirta II Jatiluhur Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka
Reviewed by samsul huda
on
December 07, 2018
Rating:
Post a Comment