Disorot KPK ,Tata Kelola Keuangan Dana Hibah di KONI Sangat Memprihatinkan
GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyoroti tata kelola keuangan dana hibah di KONI. Bahkan setelah operasi
tangkap tangan (OTT) di Kantor Kemenpora Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa-Rabu
(18-19/12/2018) ditemukan fakta bahwa tata kelola keuangan di Kantor KONI sangat
memprihatinkan. Sebab dari hasil penyidikan dalam kasus dugaan suap terkait
alokasi dana hibah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke KONI, pembukuannya
semrawut. Bahkan cenderung bermasalah.
"Setelah OTT, kami
menemukan beberapa bukti, bahwa ada problem serius terkait tata kelola keuangan
di KONI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Ia mengatakan, pihaknya
mengkhawatirkan betapa lemahnya akuntabilitas tata kelola keuangan di KONI.
Padahal sumber pendanaan KONI untuk operasional dan gaji pejabat serta
pegawainya juga berasal dari uang negara.
KPK, kata Febri,
menyesalkan ketika dua pengurus KONI terindikasi mengajukan dana hibah tanpa
didasari kondisi kebutuhan yang sebenarnya, atau bisa disebut hanya sekadar
akal-akalan.
"Meskipun
penyalurannya lewat dana hibah, jangan sampai dipahami uang hibah yang diterima
itu seperti memberikan sesuatu tanpa dipertanggungjawabkan. Itu keliru," ujarnya.
Apalagi lanjut Febri, kalau ada pembelokan atau semacam pemalsuan fakta
misalnya uang yang proposalnya untuk membangun sesuatu, membeli sesuatu tetapi
tidak direalisasikan tapi dibuat seolah-olah ada. Hal Itu justru menjurus
kepada tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Febri menegaskan kepada
seluruh pihak yang memberi dan menerima bantuan dana hibah untuk menjaga
prinsip dasar penggunaan keuangan negara, yaitu tanggung jawab.
"(Penggunaan dana hibah) itu harus bisa terjelaskan dengan bukti-bukti
memadai. Jangan sampai pemalsuan bukti atau (mengaburkan) fakta-fakta. Itu
sudah pasti melanggar prinsip dasar aturan keuangan negara," tegasnya.
Dalam kasus ini, Sekretaris
Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy
ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan. Suap diberikan kepada
Deputi IV Kemenpora Mulyana dan pejabat pembuat komitmen (PPKom) pada Kemenpora
Adhi Purnomo. Kemudian, staf Kemenpora Eko Triyanto.
Wakil Ketua KPK Saut
Situmorang mengatakan, Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan
saldo sekitar Rp 100 juta. Diduga, sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian
lainnya yaitu, April 2018 menerima satu unit Toyota Fortuner, Juni 2018
menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy. Baca juga: KPK Tetapkan Deputi
IV Kemenpora dan 2 Pengurus KONI sebagai Tersangka Pada September 2018, Mulyana
diduga telah menerima satu unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9. Sementara
itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta. KPK menduga
suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI
sebesar Rp 17,9 miliar. (syam/TN)
Disorot KPK ,Tata Kelola Keuangan Dana Hibah di KONI Sangat Memprihatinkan
Reviewed by samsul huda
on
December 21, 2018
Rating:
Post a Comment