2 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Diperiksa KPK Terkait Suap Perkara Perdata
GTOPNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel). Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara
perdata di PN Jaksel.
"IW (Iswahyu
Widodo) dan I (Irwan) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/12/2018).
Ia mengatakan,
penyidik juga memeriksa dua tersangka lainnya yaitu, Panitera Pengganti PN
Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, dan seorang advokat Arif Fitrawan. Mereka diperiksa
sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sejumlah saksi kata
Febri, telah diperiksa untuk kepentingan penyidikan kasus ini. Mereka antara
lain hakim PN Jaksel Achmad Guntur, Panitera Pengganti PN Jaksel Matius, hingga
staff Keuangan PN Jaksel Yulhendra. Pemeriksaan fokus mendalami proses
persidangan perkara perdata serta uang suap yang diterima para hakim.
Febri mengatakan, dari
para saksi penyidik mendalami pengetahuan mereka tentang bagaimana proses persidangan
perkara perdata pada saat itu. Karena salah satu saksi yang diperiksa adalah
anggota majelis hakim yang juga menyidangkan perkara perdata tersebut.
KPK menetapkan dua
hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan sebagai tersangka kasus dugaan suap
terkait penanganan perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN
Jaksel.
Dalam kasus ini, KPK
turut menetapkan Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, seorang
advokat Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga selaku pihak swasta sebagai
tersangka.
Kasus ini terkait dengan perkara pembatalan
perjanjian akusisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tahun 2018. Perkara tersebut didaftarkan pada tanggal 26 Maret 2018 dengan para
pihak, yaitu penggugat atas nama Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V Dongen
serta turut tergugat PT APMR dan Thomas Azali.
Iswahyu Widodo dan
Irwan diduga menerima suap dari Arif Fitrawan dan Martin P. Silitonga melalui
perantara Muhammad Ramadhan. Realisasi suap tersebut adalah Rp 150 juta dan SGD
47 ribu atau sekitar Rp 500 juta. Namun, yang baru diterima kedua hakim itu Rp
150 juta.
KPK menduga Rp 150
juta diberikan kepada majelis hakim untuk mempengaruhi putusan sela agar tak
diputus N.O. Iswahyu adalah ketua majelis hakim perkara perdata ini. Sementara,
Rp 500 juta untuk mempengaruhi putusan yang akan diketok palu pada Kamis 29
November 2018. (syam/TN)
2 Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Diperiksa KPK Terkait Suap Perkara Perdata
Reviewed by samsul huda
on
December 14, 2018
Rating:
Post a Comment