Hakim PN Semarang Lasito Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa KPK Dalam Kasus Suap Hakim
GTOPNEWS.COM – Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito tak banyak bicara usai diperiksa penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dari tersangka Bupati Jepara
Ahmad Marzuqi dalam kasus suap hakim praperadilan di PN Semarang. Dengan
menenteng stopmap, hakim ini bergegas meninggalkan kerumunan awak media.
"Tanya ke pengacara saya saja," kata Lasito kepada awak media di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018). Ia tak menjelaskan materi pemeriksaannya. Hakim Lasito sebagai tersangka penerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuki ini, langsung pergi ke arah Hotel Royal Kuningan, yang berada di samping KPK. Selain Lasito, KPK memeriksa Bupati Jepara Ahmad Marzuqi. Namun Bupati Jepara itu, belum tampak keluar dari pemeriksaan. Bupati ini juga berstatus sebagai tersangka dugaan suap. |
Kasus ini mencuat ketika Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dijerat
sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada pertengahan 2017. Bupati
Ahmad Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka korupsi penggunaan dana bantuan
partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.
Bupati Ahmad Marzuqi tak terima dengan penetapan tersangka itu. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Dia n mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.
"Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Basaria mengatakan, total pemberian suap dari Ahmad Marzuqi ke Lasito sebesar Rp 700 juta. Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama dalam rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat. (syam/TN)
Bupati Ahmad Marzuqi tak terima dengan penetapan tersangka itu. Ia kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Dia n mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.
"Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Basaria mengatakan, total pemberian suap dari Ahmad Marzuqi ke Lasito sebesar Rp 700 juta. Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama dalam rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat. (syam/TN)
Hakim PN Semarang Lasito Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa KPK Dalam Kasus Suap Hakim
Reviewed by samsul huda
on
December 14, 2018
Rating:
Post a Comment