Isi MoU KPK dengan 3 Kementerian Terkait Kurikulum Pendidikan Antikorupsi
GTOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Kementerian Ristekdikti, Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan
Kementerian Dalam Negeri menandatangi MoU kesepahaman mengenai pendidikan antikorupsi
masuk dalam kurikulum sekolah di berbagai tingkatan mulai Juni 2019.
Penandatangan itu
berlangsung dalam Rakornas Pendidikan Antikorupsi di Hotel Kartika Chandra, Jakarta
Selatan, Selasa (11/12/2018).
Disepakati
dalam MoU itu tujuh kebijakan terkait memasukkan kurikulum pendidikan antikorupsi
di semua tingkatan sekolah mulai tahun ajaran baru Juni 2019.
Pertama, menyusun
kebijakan yang mewajibkan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di
kurikulum setiap jenjang pendidikan dengan selambat-lambatnya Juni 2019,
Kedua, menyusun dan mendistribusikan materi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di setiap jenjang pendidikan,
Ketiga, melakukan pendampingan pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi bagi satuan pendidikan,
Keempat, menyiapkan sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya lainnya serta satuan khusus yang memadai dalam realisasi rencana aksi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
Kelima, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik.
Keenam, melakukan publikasi terhadap kepatuhan implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi serta penerapan tata kelola pendidikan yang baik dan bersih di setiap jenjang.
Ketujuh, mendorong keterbukaan informasi publik dengan menerapkan transparansi data yang dapat diakses masyarakat melalui portal-portal informasi antara lain melalui platform JAGA-KPK. (syam/TN)
Kedua, menyusun dan mendistribusikan materi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di setiap jenjang pendidikan,
Ketiga, melakukan pendampingan pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi bagi satuan pendidikan,
Keempat, menyiapkan sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya lainnya serta satuan khusus yang memadai dalam realisasi rencana aksi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
Kelima, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik.
Keenam, melakukan publikasi terhadap kepatuhan implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi serta penerapan tata kelola pendidikan yang baik dan bersih di setiap jenjang.
Ketujuh, mendorong keterbukaan informasi publik dengan menerapkan transparansi data yang dapat diakses masyarakat melalui portal-portal informasi antara lain melalui platform JAGA-KPK. (syam/TN)
Isi MoU KPK dengan 3 Kementerian Terkait Kurikulum Pendidikan Antikorupsi
Reviewed by samsul huda
on
December 12, 2018
Rating:
Post a Comment