Jadi Tersangka, Kakak Ipar Bupati Cianjur Diingatkan KPK Segera Menyerahkan Diri
GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan
kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar bernama Tubagus Cepy Sethiady segera
menyerahkan diri. Cepy adalah salah satu tersangka kasus dugaan tindak
pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten
Cianjur.
"Terhadap TCS
(Tubagus Cepy Sethiady), kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri
sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini. Sikap koperatif dalam proses
hukum akan kami hargai," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung
KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Tidak dijelaskan
bagaimana Tubagus bisa lolos dari penangkapan Tim Satgas KPK. Diduga saat OTT
berlangsung kakak ipar bupati ini berada di luar kota.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan
Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi
Khusus (DAK) Pendidikan. Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas
sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang
lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten
Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
KPK menduga Irvan bersama sejumlah pihak
meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait Dana Alokasi Khusus (DAK)
Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut seharusnya dipakai untuk membangun fasilitas 140 SMP di Cianjur.
"Seharusnya digunakan untuk membangun
fasilitas sekolah seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain
justru dipangkas sejak sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu,"
jelas Basaria.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jadi Tersangka, Kakak Ipar Bupati Cianjur Diingatkan KPK Segera Menyerahkan Diri
Reviewed by samsul huda
on
December 12, 2018
Rating:
Post a Comment