Jadi Tersangka, Kakak Ipar Bupati Cianjur Diingatkan KPK Segera Menyerahkan Diri - GROBOGAN TOP NEWS

Jadi Tersangka, Kakak Ipar Bupati Cianjur Diingatkan KPK Segera Menyerahkan Diri



GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar bernama Tubagus Cepy Sethiady segera menyerahkan diri. Cepy adalah salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur.
"Terhadap TCS (Tubagus Cepy Sethiady), kami imbau untuk datang ke KPK dan menyerahkan diri sesegera mungkin begitu mendapat informasi ini. Sikap koperatif dalam proses hukum akan kami hargai," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (12/12/2018).
Tidak dijelaskan bagaimana Tubagus bisa lolos dari penangkapan Tim Satgas KPK. Diduga saat OTT berlangsung kakak ipar bupati ini berada di luar kota.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Irvan diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Selain Irvan, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
KPK menduga Irvan bersama sejumlah pihak meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar. Uang tersebut seharusnya dipakai untuk membangun fasilitas 140 SMP di Cianjur.
"Seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas sekolah seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain justru dipangkas sejak sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu," jelas Basaria.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jadi Tersangka, Kakak Ipar Bupati Cianjur Diingatkan KPK Segera Menyerahkan Diri Jadi Tersangka, Kakak Ipar Bupati Cianjur Diingatkan KPK Segera Menyerahkan Diri Reviewed by samsul huda on December 12, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD