Kasus Bupati Jepara, KPK Geledah 6 Lokasi di Semarang, Jepara dan Rumah Hakim di Solo
GTOPNEWS.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi setelah Bupati
Jepara Ahmad Marzuqi disidik komisi itu, sebagai tersangka suap hakim. Salah
satu yang digeledah KPK adalah rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito
(LAS) di Solo. Hakim ini yang menangani praperadilan Bupati Marzuqi yang
diwarnai suap Rp 700 juta.
Penggeledahan berlangsung
dua hari, yaitu 4-5 Desember 2018. "Sejak proses penyidikan, KPK langsung melakukan
penggeledahan di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).
Febri setidaknya ada enam
lokasi yang digeledah selama dua hari itu. Penggeledahan dilakukan terhadap
rumah dinas Bupati Jepara, kantor bupati, rumah pribadi bupati dan salah satu
kantor pengacara di Semarang. KPK juga menggeledah rumah Lasito di
Semarang dan di Solo. Dari lokasi-lokasi itu KPK menyita sejumlah dokumen penting
terkait praperadilan Bupati Marzuki.
Febri mengatakan, suap Bupati
Jepara diduga terjadi di rumah Lasito di Solo. "Diduga uang diserahkan di
rumah LAS di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto. Uang ditutup
dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang
diperoleh, rumah Lasito di Solo yang digeledah KPK terletak di kawasan Jajar.
KPK juga telah menyegel rumah tersebut.
KPK menduga Bupati Marzuqi
memberikan suap Rp 700 juta kepada Lasito. Pemberian uang diduga untuk
mempengaruhi putusan gugatan praperadilan yang diajukan bupati itu atas
penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di
Pengadilan Negeri Semarang pada 2017.
Kejaksaan Tinggi Jawa
Tengah sejak pertengahan 2017 tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi
penggunaan dana bantuan partai politik Dewan Pengurus Cabang Partai Persatuan
Pembangunan Jepara 2011-2014. Marzuqi menjadi tersangka dalam kasus itu.
Dia
kemudian mengajukan gugatan praperadilan. Marzuqi mendekati Lasito melalui
panitera muda Pengadilan Semarang. Hingga kemudian, Lasito yang menjadi hakim
tunggal dalam perkara tersebut membatalkan status tersangka Ahmad Marzuki karena
dianggap tidak sah. (syam/TN)
Kasus Bupati Jepara, KPK Geledah 6 Lokasi di Semarang, Jepara dan Rumah Hakim di Solo
Reviewed by samsul huda
on
December 07, 2018
Rating:
Post a Comment