Kasus Bupati Jepara Suap Hakim, KPK Periksa Ketua PN Semarang Purwono Edi Santoso
GTOPNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Purwono Edi
Santosa di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap
putusan praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN Semarang. Dia diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka hakim PN Semarang Lasito.
"Saksi Purwono
Edi Santosa akan dimintai keterangan untuk tersangka LAS (Lasito)," kata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2018).
Penyidik KPK juga
memeriksa anggota DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna dari Fraksi PPP. Dia juga sebagai
saksi untuk tersangka Lasito.
Ketua PN Semarang
Purwono Edi Santoso usai diperiksa langsung bergegas menuju mobilnya. Tak
sedikit terucap dari mulutnya tentang pemeriksaaannya itu.
Sebelumnya, KPK
menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN)
Semarang Lasito sebagai tersangka. Keduanya terlibat kasus suap terkait putusan
praperadilan perkara korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan
Pembangunan (PPP).
Wakil Ketua KPK
Basaria Panjaitan mengatakan, Bupati
Jepara Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total Rp 700 juta kepada Lasito. Dari
jumlah itu, Rp 500 juta di antaranya dalam bentuk rupiah dan sisanya dalam
bentuk US$ setara Rp 200 juta.
Diduga uang itu diserahkan
di rumah LAS di Solo dalam bungkusan bandeng presto agar tak terlihat.
Uang tersebut diberikan
Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilannya. Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai
tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan
partai PPP. (syam/TN)
Kasus Bupati Jepara Suap Hakim, KPK Periksa Ketua PN Semarang Purwono Edi Santoso
Reviewed by samsul huda
on
December 13, 2018
Rating:
Post a Comment