Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Ruang Sekjen KONI Sita Dokumen Terkait Kasus Suap
GTOPNEWS.COM - KPK menggeledah ruang kerja Sekjen KONI
Ending Fuad Hamidy di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat, terkait kasus dugaan
suap pencairan dana hibah dari Kemenpora. Dari penggeledahan itu, KPK menyita
dokumen yang terkait suap.
‘’Penggeledahan berlagsung di ruang bidang keuangan, termasuk ruang bendahara di lantai 11 Gedung KONI dan ruang Sekretaris Jenderal di lantai 12 gedung KONI," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (21/12/2018). |
Tidak dijelaskan dokumen apa saja yang disita. Yang pasti kata Yuyuk, dokumen yang terkait dengan kasus yang terjadi. Ia mengatakan, Dokumen-dokumen tersebut bakal dipelajari lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK
menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy,
Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy selaku. Keduanya sebagai pemberi suap.
|
Kemudian tiga orang diduga
sebagai penerima. Mereka itu, Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat
komitmen (PPKom) Kemenpora Adhi Purnomo, Eko Triyanto sebagai staf Kemenpora.
Untuk dua nama
terakhir, KPK menambahkan istilah dan kawan-kawan sebagai pihak lain yang
diduga menjadi penerima suap dan kini masih terus ditelusuri.
Komitmen fee dana
hibah itu, disepakati 3,4 miliar dari alokasi Rp 17,9 miliar. Besarnya fee itu
diduga sudah disepakati jauh-jauh hari sebelum dana tersebut cair. Kini KPK tengah
menelusuri mekanisme penyaluran uang hibah tersebut ke KONI. (syam/TN)
Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Ruang Sekjen KONI Sita Dokumen Terkait Kasus Suap
Reviewed by samsul huda
on
December 21, 2018
Rating:

Post a Comment