Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Cirebon, KPK Periksa Anggota DPR Nico Siahaan
TOPNEWS.COM - Anggota
DPR dari Fraksi PDIP Junico BP Siahaan (Nico Siahaan) menjelaskan mengenai
pemanggilannya ke KPK. Dia mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat kasus
dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Cirebon non aktif Sunjaya
Purwadisastra.
Nico telah memenuhi panggilan KPK pada 30 November 2018. Lima jam dia diperiksa dari penyidik KPK terkait aliran dana sebesar Rp 250 juta yang didapat dari Sunjaya untuk acara Sumpah Pemuda, Oktober 2018. |
"Saya perlu
klarifikasi bahwa saya enggak ada hubungannya dengan kasus jual beli jabatan
di Cirebon," kata Nico di Kota Bandung, Sabtu (1/12/2018).
Ia mengatakan, PDIP menggelar acara Sumpah Pemuda di Jiexpo, Jakarta, 28 Oktober 2018. Dia ditunjuk sebagai ketua pelaksana kegiatan. Berbagai pertemuan dilakukan, termasuk menyusun rencana anggaran sebesar Rp 1 miliar. |
Nico kemudian mengajak
para kader untuk gotong royong membantu pendanaan. Anggarannya sudah
ditetapkan.
‘’Nah seperti biasa
namanya acara partai, kader (PDIP) tahu dan bernisiatif memberikan sumbangan.
Dari siapa-siapanya saya engak tahu karena koordinatornya banyak," ujarnya.
Ia menuturkan tidak meminta bahkan mematok secara langsung besaran sumbangan dari kader, terutama kepada Sunjaya. Nico bahkan mengaku tidak mengetahui secara langsung bila Sunjaya akan memberikan sumbangan.
"Saat kami rapat, Pak Sunjaya datang. Nah dia bilang ke salah satu kader mau nyumbang. Nggak ngomong ke saya. Dikirimnya ke salah satu kader, namanya Evi," jelas Nico.
Kemudian pada 22 Oktober, Nico mendapat kabar uang sumbangan Sunjaya telah masuk ke rekening. Pada 23 Oktober, uang tersebut ditarik dari rekening dan malam harinya Sunjaya terkena operasi tangkap tanan KPK.
Akhirnya uang sumbangan Sunjaya diputuskan untuk tidak digunakan karena khawatir menimbulkan masalah dan pada saat pemanggilan KPK dia sudah mengembalikan uang Rp 250 juta.
"Uangnya masuk, tapi karena tahu dia (Sunjaya) diambil (KPK) uangnya tidak diapakai. Akhirnya uang itu saya serahkan ke KPK saat saya memenuhi panggilan KPK," ucap Nico.
Dia mengaku hubungannya dengan Sunjaya juga tidak terlalu dekat. Nico hanya mengenal sebagai kader dan beberapa kali bertemu saat kegiatan partai. "Nggak terlalu dekat, telepon juga enggak pernah. Ketemu pas acara biasa saja," ujar Nico. (syam/TN)
Ia menuturkan tidak meminta bahkan mematok secara langsung besaran sumbangan dari kader, terutama kepada Sunjaya. Nico bahkan mengaku tidak mengetahui secara langsung bila Sunjaya akan memberikan sumbangan.
"Saat kami rapat, Pak Sunjaya datang. Nah dia bilang ke salah satu kader mau nyumbang. Nggak ngomong ke saya. Dikirimnya ke salah satu kader, namanya Evi," jelas Nico.
Kemudian pada 22 Oktober, Nico mendapat kabar uang sumbangan Sunjaya telah masuk ke rekening. Pada 23 Oktober, uang tersebut ditarik dari rekening dan malam harinya Sunjaya terkena operasi tangkap tanan KPK.
Akhirnya uang sumbangan Sunjaya diputuskan untuk tidak digunakan karena khawatir menimbulkan masalah dan pada saat pemanggilan KPK dia sudah mengembalikan uang Rp 250 juta.
"Uangnya masuk, tapi karena tahu dia (Sunjaya) diambil (KPK) uangnya tidak diapakai. Akhirnya uang itu saya serahkan ke KPK saat saya memenuhi panggilan KPK," ucap Nico.
Dia mengaku hubungannya dengan Sunjaya juga tidak terlalu dekat. Nico hanya mengenal sebagai kader dan beberapa kali bertemu saat kegiatan partai. "Nggak terlalu dekat, telepon juga enggak pernah. Ketemu pas acara biasa saja," ujar Nico. (syam/TN)
Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Cirebon, KPK Periksa Anggota DPR Nico Siahaan
Reviewed by samsul huda
on
December 01, 2018
Rating:
Post a Comment