Kasus Korupsi Pakpak Bharat, KPK Tetapkan Direktur PT TMU Sebagai Tersangka Baru - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Korupsi Pakpak Bharat, KPK Tetapkan Direktur PT TMU Sebagai Tersangka Baru




GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur PT TMU, Rijal Efendi Padang sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.  
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Remigo, pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR David Anderson Karosekali dan pihak swasta bernama Hendriko Sembiring sebagai tersangka.
 "REP diduga memberi hadiah atau janji kepada RYB (Remigo) selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat bersama-sama DAK (David) dan HSE (Hendriko)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Yuyuk mengatakan, Rijal adalah kontraktor yang mengerjakan peningkatan Jalan Simpang Kerajaan sampai Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar. Rijal diminta David untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee 15 persen dari nilai proyek kepada Remigo.
 "Untuk memenuhi komitmen fee, REP telah menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada DAK dengan cara ditransfer ke rekening HSE," ujarnya.
Dari uang Rp 200 juta tersebut, kata Yuyuk, David menyerahkan uang senilai Rp 150 juta ke Remigo. Uang tersebut yang sempat diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Rijal disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (syam/TN)

Kasus Korupsi Pakpak Bharat, KPK Tetapkan Direktur PT TMU Sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi Pakpak Bharat, KPK Tetapkan Direktur PT TMU Sebagai Tersangka Baru Reviewed by samsul huda on December 15, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD