Kasus Korupsi Pakpak Bharat, KPK Tetapkan Direktur PT TMU Sebagai Tersangka Baru
GTOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Direktur PT TMU, Rijal Efendi Padang
sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap
terhadap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terkait pelaksanaan
proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak
Bharat tahun anggaran 2018.
Sebelumnya, KPK telah
menetapkan Remigo, pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR David Anderson Karosekali
dan pihak swasta bernama Hendriko Sembiring sebagai tersangka.
"REP diduga memberi hadiah atau janji
kepada RYB (Remigo) selaku Bupati Kabupaten Pakpak Bharat bersama-sama DAK
(David) dan HSE (Hendriko)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi
KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat
(14/12/2018).
Yuyuk mengatakan, Rijal
adalah kontraktor yang mengerjakan peningkatan Jalan Simpang Kerajaan sampai
Binanga Sitelu dengan nilai kontrak Rp 4,5 miliar. Rijal diminta David untuk
memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee 15 persen dari nilai proyek
kepada Remigo.
"Untuk memenuhi komitmen fee, REP telah
menyerahkan uang sebesar Rp 200 juta kepada DAK dengan cara ditransfer ke
rekening HSE," ujarnya.
Dari uang Rp 200 juta
tersebut, kata Yuyuk, David menyerahkan uang senilai Rp 150 juta ke Remigo.
Uang tersebut yang sempat diamankan oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT)
beberapa waktu lalu.
Rijal disangkakan
melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Kasus Korupsi Pakpak Bharat, KPK Tetapkan Direktur PT TMU Sebagai Tersangka Baru
Reviewed by samsul huda
on
December 15, 2018
Rating:
Post a Comment