Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri
GTOPNEWS.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang pegawai PT Waskita
Karya bepergian ke luar negeri. Hal itu menyusul proses penyidikan kasus
korupsi proyek fiktif yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
"KPK
telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk lima orang dari
PT Waskita Karya dan Dirjen Sumber Daya Air itu, ke Imigrasi. Mereka dicegah untuk enam
bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/018).
Pencegahan itu terhitung mulai
6 November 2018. Lima orang tersebut adalah Fathor Rachman, Yuly Ariandi
Siregar (mantan kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya), Dirut
PT Waskita Beton Precast Jarot Subana, mantan kepala Bagian Pengendalian Divisi
II PT Waskita Karya Fakih Usman, dan mantan direktur Ditjen Sumber Daya Air
Kementerian PUPR Pitoyo Subandrio.
Febri mengatakan,
pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Maka mereka yang dicegah
diminta koperatif terhadap pemanggilan KPK.
Sebelumnya KPK telah
menetapkan dua tersangka korupsi pengerjaan fiktif mantan kepala Divisi ll PT
Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan kepala Bagian Keuangan dan Risiko
Divisi Il PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. Fathor Rachman dan Yuly
Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan
subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi
yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Diduga empat perusahaan
itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Sebagian
dari pekerjaan diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain.
“Namun tetap dibuat seolah-olah
akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai
saat ini," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. (syam/TN)
Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Waskita Karya, KPK Cegah Lima Orang ke Luar Negeri
Reviewed by samsul huda
on
December 18, 2018
Rating:
Post a Comment