Suap Proyek Pembangunan Meikarta, KPK Periksa Presiden Direktur Lippo Karawaci
GTOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK) memeriksa Presiden Direktur PT Lippo Karawaci
Ketut Budi Wijaya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(10/12/2018). Dia diperiksa sebagai
saksi dalam kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di
Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai
saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group),"
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin
(10/12/2018).
Diperoleh keterangan,
saksi itu diperiksa terkait dengan uang yang digunakan menyuap Bupati Bekasi Neneng
dan jajarannya untuk perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang. Namun
pihak KPK keberatan menjelaskan mengenai hasil pemeriksaan terhadap saksi
tersebut. Pasalnya, hal ini masuk dalam materi pemeriksaan.
‘’Materi pemeeriksaan merupakan
rahasia penyidik,’’ ujar Febri. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi
Neneng Hasanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi
Neneng Rahmi sebagai tersangka. Kemudian, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor dan Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi
Tisnawati sebagai tersangka selanjutnya.
Mereka diduga menerima
suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi.
Suap diberikan pejabat pengembang properti Lippo Group. Neneng dan para kepala
dinas diduga dijanjikan uang Rp 13 miliar oleh pengembang Lippo Group. Hingga
saat ini, menurut KPK, baru terjadi penyerahan Rp 7 miliar. (syam/TN)
Suap Proyek Pembangunan Meikarta, KPK Periksa Presiden Direktur Lippo Karawaci
Reviewed by samsul huda
on
December 10, 2018
Rating:
Post a Comment