Keluar Dari Penjara, Eks Pemilik Bank Century Robert Tantular Dicegah KPK
GTOPNEWS.COM - Direktorat
Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah mantan pemilik Bank
Century Robert Tantular untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut
berdasarkan surat permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Robert telah keluar dari penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dengan mendapat
total remisi sebanyak 74 bulan dan 110 hari.
Robert sebelumnya telah
menjalani rangkaian masa pidana akibat tindak pidana perbankan dan pencucian
uang. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan Robert untuk mendukung
penyelidikan dalam pengembangan kasus bailout Bank Century. "Kami melakukan pelarangan ke luar negeri
terhadap Robert Tantular sejak pertengahan Desember 2018 ini, karena proses
penyelidikan masih berjalan," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Ia mengatakan, Robert
dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Menurut Febri, pada dasarnya
pencegahan ke luar negeri terhadap seseorang bisa dilakukan di tahap penyelidikan,
penyidikan dan penuntutan.
KPK, kata Febri, masih
terus meminta keterangan dari berbagai pihak dalam pengembangan kasus bailout
Bank Century. Sebanyak 40 orang telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
"KPK masih
membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk proses penyelidikan. Tentu dalam
proses penyelidikan kami tidak bisa menyampaikan secara lebih rinci," ujarnya.
Sebelumnya Febri pernah mengatakan, penyelidikan yang dilakukan KPK saat ini
guna mencermati sejumlah fakta persidangan dan putusan terhadap mantan Deputi
Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.
"Kami duga, tidak
mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan tersebut, kasus
Bank Century ini, hanya dilakukan oleh satu orang saja," kata Febri.
Beberapa orang yang
diketahui telah dimintai keterangan oleh KPK adalah mantan Deputi Gubernur
Senior BI, Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Wimboh Santoso pada Selasa (13/11/2018).
Kemudian, mantan Wakil Presiden Boediono, dan mantan Deputi Gubernur BI
bidang Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono. Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus
Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus
korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan
Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Hasil kajian tersebut telah dibahas
di tingkat pimpinan. KPK memutuskan melakukan penyelidikan secara mendalam,
khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek
terhadap Bank Century.
Keluar Dari Penjara, Eks Pemilik Bank Century Robert Tantular Dicegah KPK
Reviewed by samsul huda
on
December 28, 2018
Rating:
Post a Comment