Keluar Dari Penjara, Eks Pemilik Bank Century Robert Tantular Dicegah KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Keluar Dari Penjara, Eks Pemilik Bank Century Robert Tantular Dicegah KPK





GTOPNEWS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah mantan pemilik Bank Century Robert Tantular untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut berdasarkan surat permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Robert telah keluar dari penjara setelah dinyatakan bebas bersyarat dengan mendapat total remisi sebanyak 74 bulan dan 110 hari.
Robert sebelumnya telah menjalani rangkaian masa pidana akibat tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan Robert untuk mendukung penyelidikan dalam pengembangan kasus bailout Bank Century.  "Kami melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Robert Tantular sejak pertengahan Desember 2018 ini, karena proses penyelidikan masih berjalan," kata Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2018).
Ia mengatakan, Robert dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Menurut Febri, pada dasarnya pencegahan ke luar negeri terhadap seseorang bisa dilakukan di tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
KPK, kata Febri, masih terus meminta keterangan dari berbagai pihak dalam pengembangan kasus bailout Bank Century. Sebanyak 40 orang telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
"KPK masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak untuk proses penyelidikan. Tentu dalam proses penyelidikan kami tidak bisa menyampaikan secara lebih rinci," ujarnya. Sebelumnya Febri pernah mengatakan, penyelidikan yang dilakukan KPK saat ini guna mencermati sejumlah fakta persidangan dan putusan terhadap mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.
"Kami duga, tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan tersebut, kasus Bank Century ini, hanya dilakukan oleh satu orang saja," kata Febri.
Beberapa orang yang diketahui telah dimintai keterangan oleh KPK adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso pada Selasa (13/11/2018).
Kemudian, mantan Wakil Presiden Boediono, dan mantan Deputi Gubernur BI bidang Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono. Pada Mei 2018, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pimpinan KPK telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan. KPK memutuskan melakukan penyelidikan secara mendalam, khususnya terkait proses merger dan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek terhadap Bank Century. 
Keluar Dari Penjara, Eks Pemilik Bank Century Robert Tantular Dicegah KPK Keluar Dari Penjara, Eks Pemilik Bank Century Robert Tantular Dicegah KPK Reviewed by samsul huda on December 28, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD