Korupsi Berjamaah 12 Anggota DPRD Kota Malang Segera Diadili di Tipikor Surabaya
GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses
penyidikan ke tahap penuntutan terhadap 12 anggota DPRD Kota Malang,
Jatim, Kamis (27/12/2018). Dalam pelimpahan itu, sekaligus penyerahan tersangka
dan barang bukti kepada penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
"Penyidikan terhadap 12 anggota DPRD
itu, telah selesai. Mereka segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
di Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2028).
Ke-12 anggota DPRD Malang itu adalah Diana
Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto,
Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Mohammad
Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani dan Een Ambarsari.
Penyidk KPK telah memeriksa 92 orang saksi
selama proses penyidikan untuk 12 anggota DPRD itu, yang telah ditetapkan
sebagai tersangka. Sebelumnya KPK telah
menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai
tersangka korupsi berjamaah. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan
APBD Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. dari Wali Kota Malang Moch
Anton.
Mereka juga menerima gratifikasi terkait
dengan persetujuan penetapan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015.
Sedangkan 10 tersangka lainnya, telah
dilimpahkan penyidik KPK ke penuntutan pada 10 Desember 2018.
Sebnyak 22 tersangka tersebut diduga
menerima fee antara Rp12,5 juta –Rp 50 juta dari Wali Kota Moch Anton terkait
pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.
22 mantan nggota DPRD Kota Malang itu, disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Korupsi Berjamaah 12 Anggota DPRD Kota Malang Segera Diadili di Tipikor Surabaya
Reviewed by samsul huda
on
December 27, 2018
Rating:

Post a Comment