KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Sebagai Tersangka Suap Hakim
GTOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi m(KPK) akhirnya menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi
dan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito sebagai tersangka. Keduanya dinyatakan
terlibat suap terkait pengurusan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi
penggunaan dana bantuan partai politik.
Dalam kasus itu, Marzuqi diduga memberikan uang Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan yang diajukan. "Kini KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai sebagai tersangka, yaitu AN (Ahmad Marzuqi), Bupati Jepara, dan LAS (Lasito), hakim Pengadilan Negeri Semarang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jalan KLuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/018). Ia mengatakan, uang Rp 700 juta itu, diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017. |
Marzuqi sebelumnya
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan
partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.
"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ujar Basaria.
Dalam kasus ini Marzuqi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Lasito dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Basaria mengatakan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya dari Pemerintah Kabupaten Jepara dan Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. (syam/TN)
"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ujar Basaria.
Dalam kasus ini Marzuqi dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Lasito dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Basaria mengatakan sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya dari Pemerintah Kabupaten Jepara dan Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. (syam/TN)
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi Sebagai Tersangka Suap Hakim
Reviewed by samsul huda
on
December 06, 2018
Rating:
Post a Comment