KPK Lelang Tiga Bidang Tanah dan Bangunan Milik Eks Presiden PKS Lutfhi Hasan di Bogor
GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
segera melelang tiga bidang tanah dan bangunan milik mantan Presiden Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dan terpidana korupsi kuota impor
sapi Ahmad Fathanah. Ketiga bidang tanah berikut bangunan di Bogor dan Depok
itu bernilai Rp 7,71 Milyar.
"Barang rampasan
dilelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal
15 September 2014 dalam perkara atas nama Luthfi Hasan Ishaaq dan
Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 dalam perkara atas nama Ahmad
Fathanah alias Olong," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
Jakarta, Sabtu (22/12/2018).
Ia mengatakan proses
lelang akan dilakukan Senin 17 Januari 2019. Lelang dilaksanakan melalui penawaran
tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, melalui surat elektronik e-Action
Closed Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/.
"Dengan batas
waktu akhir pendaftaran pk11.30 WIB (sesuai server)," ujar Febri.
Lelang itu kata Febri,
dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan aset yang dikorupsi kepada
masyarakat melalui mekanisme keuangan negara. KPK lanjutnya, melaksanakan
lelang eksekusi barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
Seluruh hasil lelang
akan masuk ke kas negara. Hal ini merupakan upaya kita untuk memaksimalkan
asset recovery. Barang atau kekayaan yang permah diambil pelaku korupsi harus
dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
Sebelumnya, Mahkamah Agung pada Senin 15
September 2017 menjatuhkan putusan kasasi yang menambah vonis Luthfi menjadi
pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta
mencabut hak politiknya.
Putusan kasasi itu, lebih
berat dibanding putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 25 April 2014 , memutuskan
Luthfi dipidana 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan
kurungan.
Artinya, kasasi itu
sesuai dengan tuntutan KPK yang meminta Luthfi divonis 10 tahun penjara untuk
perkara tindak pidana korupsi dan 8 tahun penjara untuk kejahatan pencucian
uang ditambah pencabutan hak politik.
Pada pertimbangan
kasasinya, hakim menilai selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan
transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan dari
pengusaha daging sapi.
Ia juga terbukti
menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan
senilai Rp 1,3 miliar yang diterima melalui orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah.
(syam/TN)
KPK Lelang Tiga Bidang Tanah dan Bangunan Milik Eks Presiden PKS Lutfhi Hasan di Bogor
Reviewed by samsul huda
on
December 24, 2018
Rating:

Post a Comment