KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Anggota DPRD Sumut
GTOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap tiga
tersangka anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dalam perkara tindak
pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Ketiga tersangka itu adalah Muhammad Faisal, Enda Mora Lubis dan M Yusuf
Siregar.
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengungkapkan, perpanjangan penahanan dilakukan selama 30 hari.
"Perpanjangan
penahanan untuk tiga tersangka tindak pidana korupai suap kepada DPRD Sumut
periode 2009-2014 dan 2014-2019 dilakukan untuk kepentingan penyidikan,"
kata Febri di Jakarta, Kamis (20/12/2018). Perpanjangan penahanan terhadap
Faisal dimulai tanggal 25 Desember 2018 hingga 23 Januari 2019. Perpanjangan
penahanan terhadap Enda dan Yusuf dimulai tanggal 2 Januari 2019 sampai 31
Januari 2019. Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan KPK sebagai
tersangka. Suap untuk ke-38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan
pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran
2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun
2013-2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan
penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. Para anggota Dewan itu
diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi
Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Dugaan fee dari Gatot untuk masing-masing
anggota DPRD Sumut itu berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.
(syam/TN)
KPK Perpanjang Masa Penahanan 3 Anggota DPRD Sumut
Reviewed by samsul huda
on
December 23, 2018
Rating:
Post a Comment