KPK Setor Rp 500 Miliar ke Negara dari Sitaan Kasus Korupsi Selama Tahun 2018
GTOPNEWS.COM – Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa pihaknya telah
menyetor Rp 500 miliar ke kas negara dari hasil penanganan kasus korupsi
selama tahun 2018. Uang itu disetor dalam bentuk penerimaan negara bukan
pajak (PNBP).
"Lebih dari Rp 500 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara. Sejumlah uang itu, termasuk di dalamnya dari pendapatan hasil lelang barang sitaan dan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 44,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018). KPK juga menghibahkan barang rampasan senilai Rp 96,9 miliar selama tahun 2018. Uang itu dihitung dari nilai tanah dan kendaraan yang dihibahkan untuk operasional instansi lain. |
Saut mengatakan, tahun 2018 KPK telah menghibahkan sejumlah
barang rampasan senilai Rp 96,9 miliar. Hibah itu antara lain berupa 9 bidang
tanah senilai Rp 61 miliar di Jakarta Timur. Rencananya tanah tersebut akan
dimanfaatkan bersama dengan kementerian/lembaga dan penegak hukum sebagai
tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan.
Kemudian satu bidang
tanah di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, Jatim seluas
18.466 meter persegi senilai Rp 16,5 miliar dihibahkan kepada Kementerian ATR
untuk dimanfaatkan bagi pembangunan kantor BPN Jawa Timur. Selain KPK juga menghibahkan sejumlah
kendaraan sitaan korupsi untuk operasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia
dan juga Bareskrim Mabes Polri.
Terkait, serapan anggaran KPK tahun anggaran 2018 dikatakan, bahwa serapannya mencapai 87,2 persen atau senilai Rp 744,7 miliar dari total anggaran Rp 854,2 miliar.. Jumlah itu seluruhnya berasal dari APBN Murni.
"Seluruh kegiatan KPK tahun 2018 dilakukan menggunakan anggaran dari APBN murni sebesar Rp 854,2 miliar. Penyerapan anggaran tahun ini sebesar Rp 744,7 miliar atau sekitar 87,2 persen," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. (syam/TN)
Terkait, serapan anggaran KPK tahun anggaran 2018 dikatakan, bahwa serapannya mencapai 87,2 persen atau senilai Rp 744,7 miliar dari total anggaran Rp 854,2 miliar.. Jumlah itu seluruhnya berasal dari APBN Murni.
"Seluruh kegiatan KPK tahun 2018 dilakukan menggunakan anggaran dari APBN murni sebesar Rp 854,2 miliar. Penyerapan anggaran tahun ini sebesar Rp 744,7 miliar atau sekitar 87,2 persen," kata Ketua KPK Agus Rahardjo. (syam/TN)
KPK Setor Rp 500 Miliar ke Negara dari Sitaan Kasus Korupsi Selama Tahun 2018
Reviewed by samsul huda
on
December 25, 2018
Rating:
Post a Comment