KPK Tahan Sekda Dumai dan Dirut PT Mawatindo Tersangka Korupsi Jalan Bengkalis
GTOPNEWS.COM – Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan
korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten
Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015. Keduanya adalah Sekretaris
Daerah Dumai Muhammad Nasir (MNS) dan Direktur Utama (Dirut) PT Mawatindo Road
Construction, Hobby Siregar (HOS).
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, penahanan akan dilakukan selama 20 hari. Keduanya ditahan
di rutan yang berbeda. "KPK melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap
dua tersangka di kasus Bengkalis, yaitu MNS ditahan di (Rutan) Guntur dan HOS
ditahan di Rutan Salemba," kata Febri di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu
(5/12/2018).
Sebelumnya KPK menetapkan
dua tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Bengkalis, Riau. Mereka adalah Sekretaris
Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction,
Hobby Siregar. Keduanya diduga terlibat dakam kasus korupsi proyek peningkatan
Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau
tahun 2013-2015.
Sekda Dumai ditetapkan
sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten
Bengkalis Tahun 2013-2015 sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek
tersebut berlangsung.
Keduanya ditahan setelah
diperiksa beberapa jam di Gedung KPK Jakarta Selatan. (syam/TN)
KPK Tahan Sekda Dumai dan Dirut PT Mawatindo Tersangka Korupsi Jalan Bengkalis
Reviewed by samsul huda
on
December 06, 2018
Rating:
Post a Comment