KPK Terima Pengembalian Uang Rp 685 Juta Terkait Kasus Suap Ketok Palu DPRD Jambi
GTOPNEWS.COM –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 12 anggota dan pimpinan DPRD
Jambi dan seorang swasta sebagai tersangka baru dalam kasus uang ketok palu
pengesahan APBD yang menjerat Gubernur Jambi nonaktif melibatkan Zumi
Zola.
Ketua KPK Agus
Rahardjo mengatakan, dalam penyidikan, pihaknya telah menerima uang pengembalian
dari sejumlah angggota DPRD Jambi sebesar Rp 685 juta.
"Selama proses penyidikan hingga persidangan dengan terdakwa Zumi Zola, terdapat 5 orang anggota DPRD dan unsure Gubernur yang mengembalikan uang ke KPK sejumlah Rp 685.300.000," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018). KPK kata Ketua KPK Agus, menghargai pengembalian uang itu dan akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan. |
"Perlu dipahami,
ancaman pidana untuk penerimaan suap sangat tinggi yaitu minimal 4 tahun dan
maksimal 20 tahun atau seumur hidup,’’ ujarnya.
Pihaknya mengingatkan
pada pihak lain, baik anggota DPRD Jambi ataupun pihak lain jika telah menerima
uang agar mengembalikan pada KPK untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara.
KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus itu. Dari sejumlah tersangka tersebut, 12 orang di antaranya unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi, seorang dari unsure swasta.
KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus itu. Dari sejumlah tersangka tersebut, 12 orang di antaranya unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi, seorang dari unsure swasta.
Penetapan sejumlah
tersangka itu berdasarkan pengembangan penanganan perkara dari persidangan Zumi
Zola dan keterangan saksi-saksi. Perkara ini berawal dari operasi tangkap
tangan (OTT) KPK di Jambi pada 28 November 2017.
Ketua KPK Agus mengatakan, dalam proses persidangan terhadap sejumlah terdakwa termasuk di antaranya Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2018 ditemukan sejumlah fakta-fakta adanya sejumlah pihak yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018. (syam/TN)
Ketua KPK Agus mengatakan, dalam proses persidangan terhadap sejumlah terdakwa termasuk di antaranya Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2018 ditemukan sejumlah fakta-fakta adanya sejumlah pihak yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018. (syam/TN)
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 685 Juta Terkait Kasus Suap Ketok Palu DPRD Jambi
Reviewed by samsul huda
on
December 28, 2018
Rating:
Post a Comment