KPK Tetapkan 12 Anggota dan Pimpinan DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Ketok Palu APBD
GTOPNEWS.COM –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 13 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta sebagai
tersangka baru dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi yang menjerat
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Dari sejumlah tersangka itu, beberapa di
antaranya di antaranya menjabat sebagai pimpinan fraksi, dan pimpinan DPRD.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara itu, ke penyidikan. Kini ditetapkan 13 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari unsur pimpinan DPRD, pimpinan fraksi , anggota DPRD dan swasta," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018). Mereka adalah Ketua DPRD Cornelis Buston, Wakil Ketua DPRD AR Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Chumaidi Zaidi, pimpinan Fraksi Golkar Sufardi Nurzain, pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman, pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan, pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution, pimpinan Fraksi Gerindra Muhammadiyah.
Kemudian Ketua
Komisi III Zainal Abidin, anggota DPRD Elhelwi, Gusrizal, Effendi Hatta dan Jeo Fandy
Yoesman alias Asiang swasta
Penetapan status tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik. Agus mengatakan, para pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu dari Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Bahkan menagihya kesiapan dari uang ketok palu tersebut. |
|
Para pimpinan DPRD
Jambi diduga melakukan pertemuan dengan Zumi untuk membicarakan hal itu,
meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp
600 juta per orang.
|
Agus menjelaskan, para
unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota
fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan
menagih uang ketok palu.
Kemudian mereka
menerima uang untuk jatah fraksi dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta
untuk setiap fraksi. Menerima juga menerima uang untuk perorangan dalam
kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta dan Rp 200 juta.
Total dugaan pemberian suap ketok palu untuk pengesahan RAPBD TA 2017 dan 2018 sebesar Rp 16,34 miliar. Rinciannya pembagian untuk pengesahan RAPBD TA 2017 Rp 12,940 miliar dan untuk pengesahan RAPBD TA 2018 sebesar Rp 3,4 miliar. |
12 unsur pimpinan
dan anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat
1 KUHP.
Sedangkan terhadap tersangka ke-13 JFY, pihak swasta diduga memberikan pinjaman uang Rp 5 miliar kepada Arfan dkk. |
Uang tersebut menurut
KPK diduga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan
APBD TA 2018.
Diduga uang itu akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan perusahaan tersangka JFY di Jambi.
Atas perbuatannya, JFY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Diduga uang itu akan diperhitungkan sebagai fee proyek yang dikerjakan perusahaan tersangka JFY di Jambi.
Atas perbuatannya, JFY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
KPK Tetapkan 12 Anggota dan Pimpinan DPRD Jambi Terkait Kasus Suap Ketok Palu APBD
Reviewed by samsul huda
on
December 28, 2018
Rating:
Post a Comment