KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap Proyek Penyediaan Air Minum Ditjen Cipta Karya - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap Proyek Penyediaan Air Minum Ditjen Cipta Karya






  
GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan delapan tersangka dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Dari delapan tersangka itu, empat merupakan pejabat Ditjen Cipta Karya dan empat lainnya swasta (kontraktor).
"Kini KPK telah meningkatkan status perkara itu, ke penyidikan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangkanya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (30/12/2018) dini hari
Ia mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan 1x24 jam terhadap 20 orang yang tertangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Ditjen Cipta Karya dan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek-proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017/2018.
Saut mengatakan, dari delapan tersangka itu, empat orang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah, Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Empat orang lainnya diduga sebagai penerima suap untuk mengatur lelang proyek yaitu, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin
Pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK disebut-sebut menangkap 21 orang dalam aksi OTT di Ditjen Cipta Karya, Jumat (28/12/2018) malam. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian PUPR, pihak swasta dan pihak-pihak lain. Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK menyita barang bukti awal uanjg sebesar Rp 500 juta, 25 ribu dolar Singapura, dan satu kardus berisi uang yang masih dalam penghitungan.
Uang itu diduga pemberian pihak swasta kepada pejabat Kementerian PUPR terkait proyek SPAM Ditjen Cipta Karya tahun 2018 di sejumlah daerah. KPK menduga ada proyek yang terkait penyediaan air bersih di daerah bencana. Maka KPK mendalami keterkaitan OTT tersebut dengan proyek pengadaan air minum di daerah terdampak bencana.
Proyek pengadaan air minum Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR itu diketahui tersebar di sejumlah daerah. (syam/TN) 

KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap Proyek Penyediaan Air Minum Ditjen Cipta Karya KPK Tetapkan 8 Tersangka Suap Proyek Penyediaan Air Minum Ditjen Cipta Karya Reviewed by samsul huda on December 30, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD