KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasha Tersangka TPPU
GTOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Mojokerto nonaktif
Mustofa Kamal Pasha (MKP) sebagai tersangka. Kali ini Mustofa ditetapkan sebagai
tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas harta kekayaan yang
dihasilkan dari tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Mustofa sudah dijerat sebagai
tersangka suap terkait pembangunan menara telekomunikasi dan penerimaan
gratifikasi hingga Rp 34 miliar. Hasil gratifikasi tersebut diduga disamarkan Mustofa
dalam bentuk tanah dan lainnya atas nama orang lain.
"KPK menemukan
dugaan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui dari hasil
tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan yang
dilakukan tersangka MKP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi
pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (18/12/2018).
Febri mengatakan, Mustofa diduga menyimpan uang secara
tunai. Bahkan sebagian disetorkan ke rekening bank yang bersangkutan dan melalui
perusahaan milik keluarga pada Musika Group, yaitu CV. Musika, PT Sirkah
Purbantara dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.
Selain itu, Mustofa diduga menempatkan,
menyimpan dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang Rp 4,2
miliar. Dan memiliki kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak
lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski
sebanyak lima unit.
"Aset-aset itu kini sudah disita KPK.
Penyitaan tersebut berlangsung ketika dalam penggeledahan sejumlah tempat
beberapa waktu lalu," ujar Febri.
Atas perbuatannya,
Mustofa disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (syam/TN)
KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Nonaktif Mustofa Kamal Pasha Tersangka TPPU
Reviewed by samsul huda
on
December 18, 2018
Rating:
Post a Comment