KPK Tetapkan Deputi IV, PPK dan Dua Pengurus KONI Tersangka Suap Dana Hibah - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Deputi IV, PPK dan Dua Pengurus KONI Tersangka Suap Dana Hibah







GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto sebagai tersangka dana hibah KONI. Ketiganya diduga sebagai penerima suap dana hibah itu.
Adapun Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dana hibah KONI.
"Diduga MUL (Mulyana) menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Uang itu diterima terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Saut mengatakan, Mulyana sebelumnya diduga telah menerima pemberian lainnya yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dari Jhonny dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9. Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI. Wakil Ketua KPK Saut keberatan menjelaskan siapa saja yang dimaksud kawan-kawan dalam kasus itu. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.
KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.
Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Adhi dan Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ending dan Jhonny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)

KPK Tetapkan Deputi IV, PPK dan Dua Pengurus KONI Tersangka Suap Dana Hibah KPK Tetapkan Deputi IV, PPK dan Dua Pengurus KONI Tersangka Suap Dana Hibah Reviewed by samsul huda on December 20, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD