KPK Tetapkan Deputi IV, PPK dan Dua Pengurus KONI Tersangka Suap Dana Hibah
GTOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan
Olahraga ( Kemenpora) Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi
Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto sebagai tersangka dana hibah KONI.
Ketiganya diduga sebagai penerima suap dana hibah itu.
Adapun Sekretaris Jenderal
Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara
Umum KONI Jhonny E Awuy ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dana hibah
KONI.
"Diduga MUL (Mulyana)
menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Uang itu
diterima terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda
dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun
Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers
di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Saut mengatakan, Mulyana
sebelumnya diduga telah menerima pemberian lainnya yaitu 1 unit mobil Toyota
Fortuner, uang Rp 300 juta dari Jhonny dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy
Note 9. Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima pemberian
sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora
ke KONI. Wakil Ketua KPK Saut keberatan menjelaskan siapa saja yang dimaksud kawan-kawan
dalam kasus itu. Ia hanya memastikan bahwa pihaknya masih terus mendalami
dugaan keterlibatan pihak lain.
KPK menduga sebelum
proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11
persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.
Mulyana disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Adhi dan Eko
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ending dan Jhonny
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (syam/TN)
KPK Tetapkan Deputi IV, PPK dan Dua Pengurus KONI Tersangka Suap Dana Hibah
Reviewed by samsul huda
on
December 20, 2018
Rating:
Post a Comment