Dudy Jocom, Kadiv Gedung PT Waskita & Konstruksi Adhi Karya Tersangka Proyek IPDN
GTOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan mantan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan
Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri, Dudy Jocom sebagai tersangka
dugaan korupsi pembangunan Gedung IPDN Sulawesi Selatan (Sulsel) dan
Sulawesi Utara (Sulut).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, bahwa KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan.
‘’Atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan terkait pengadaan dan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi pembangunan 2 gedung kampus IPDN provinsi Sulawesi
Selatan dan Sulawesi Utara pada Kemendagri TA 2011," kata Wakil Ketua
KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (10/12/2018).
|
Selain Dudy, KPK juga
menetapkan Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya, Adi Wibowo, sebagai
tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Sulsel. Kemudian,
KPK juga menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko,
sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Gedung Kampus IPDN di Sulut.
KPK menduga sebelum lelang sudah ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini. Dudy kemudian diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal, pekerjaan belum selesai. |
"Dari kedua
proyek itu diduga negara dirugikan sebesar Rp 21 miliar yang dihitung dari kekurangan
volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Proyek pembangunan kampus IPDN
Sulawesi Selatan Rp 11,18 miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar," ujar
Alexander.
Ia juga mengatakan BPKP telah melakukan review dan menemukan kelemahan dalam proses pengadaan pada syarat grade 7 dalam pengadaan gedung IPDN di 4 lokasi. LKPP berpendapat bahwa syarat grade 7 itu bersifat diskriminatif.
"Dugaan kerugian negara dalam proyek Gedung IPDN lain, di Sumatera Barat Rp 34,8 miliar dan proyek pembangunan kampus IPDN di Rohil Riau sekitar Rp 22,2 miliar. Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan 4 gedung Kampus IPDN tersebut adalah Rp 77,4 miliar," ujar Alexander.
Ia juga mengatakan BPKP telah melakukan review dan menemukan kelemahan dalam proses pengadaan pada syarat grade 7 dalam pengadaan gedung IPDN di 4 lokasi. LKPP berpendapat bahwa syarat grade 7 itu bersifat diskriminatif.
"Dugaan kerugian negara dalam proyek Gedung IPDN lain, di Sumatera Barat Rp 34,8 miliar dan proyek pembangunan kampus IPDN di Rohil Riau sekitar Rp 22,2 miliar. Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan 4 gedung Kampus IPDN tersebut adalah Rp 77,4 miliar," ujar Alexander.
Atas perbuatannya,
Dudy, Adi, dan Dono disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU
Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dudy sebelumnya juga menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. (syam/TN)
Dudy sebelumnya juga menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung Kampus IPDN di Sumbar dan Riau. Dia telah divonis bersalah di kasus korupsi pembangunan Gedung Kampus IPDN Sumbar dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan. (syam/TN)
Dudy Jocom, Kadiv Gedung PT Waskita & Konstruksi Adhi Karya Tersangka Proyek IPDN
Reviewed by samsul huda
on
December 10, 2018
Rating:

Post a Comment