KPK Tetapkan Kepala Devisi II dan Bagian Keuangan PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Proyek
GTOPNEWS.COM
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita
Karya Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita
Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi proyek-proyek
infrastruktur yang dikerjakan.
"KPK telah menemukan
bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan keduanya sebagai tersangka,"
kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (17/12/2018).
Ia mengatakan, keduanya merugikan
keuangan negara dalam jumlah cukup besar terkait pelaksanaan pekerjaan
subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan plat merah itu.
KPK menduga Fathor dan Yuly telah menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor
untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur yang sebenarnya telah
dikerjakan oleh perusahaan lain. Keduanya disangka membuat seolah-olah
pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan subkontraktor.
"Sejauh ini telah
teridentifikasi ada empat subkontraktor," ujar Ketua KPK Agus. Menurutnya,
empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pengerjaan proyek
sebagaimana tercantum dalam kontrak. Meski begitu, Agus mengatakan pihak PT
Waskita tetap melakukan pembayaran ke perusahaan subkontraktor tersebut.
Pihak subkontraktor itu
menyerahkan uang hasil pembayaran kepada sejumlah pihak, termasuk Fathor dan
Yuly.
"Uang tersebut diduga
digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," tuturnya.
KPK telah mengidentifikasi
ada 14 proyek yang diduga dikorupsi. Keempat belas proyek itu tersebar di
sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya proyek jalan layang nontol
Antasari-Blok M, proyek Banjir Kanal Timur paket 22, proyek normalisasi kali
Bekasi Hilir, Bandara Kualanamu Medan, dan normalisasi kali Pesanggrahan.
Hasil tindakan korupsi ini
diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 186 miliar. Perhitungan
itu kata Ketua KPK Agus, berdasarkan
jumlah pembayaran PT Waskita kepada subkontraktor. (syam/TN)
KPK Tetapkan Kepala Devisi II dan Bagian Keuangan PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Proyek
Reviewed by samsul huda
on
December 18, 2018
Rating:
Post a Comment