KPK Usut Gratifikasi ke Eni Saragih dari Kalangan Para Pengusaha Minyak dan Gas
TOPNEWS.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut para pengusaha minyak dan gas (Migas) yang
diduga memberikan gratikasi ke mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni
Maulani Saragih. Salah satunya yaitu pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan
Metal Samin Tan.
"Untuk
Eni ada dugaan penerimaan lain yang kami proses dengan pasal gratifikasi,
tentu akan ditelusuri lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di
Jakarta, Sabtu (1/12/2018).
Ia
mengatakan, jaksa KPK akan membuktikan dugaan pemberian gratifikasi dari
sejumlah pemilik perusahaan migas kepada politikus Golkar itu dalam persidangan
selanjutnya. Kendati begitu, dalam pasal gratifikasi terdapat aturan khusus,
yakni pembuktian terbalik.
"Ada
aturan khusus tentang gratifikasi, di sana berlaku pembuktian terbalik.
Jadi nanti terdakwa yang wajib membuktikan penerimaan gratifikasi tersebut
bukan suap," ujar Febri.
Sebelumnya,
Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu
sejak menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Penerimaan graritifikasi
tersebut diperuntukan biaya pencalonan M Al Khadziq, suami Eni, sebagai Bupati
Temanggung.
"Menerima
uang sejumlah Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu yang berasal dari pemberian
beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan
gas," kata jaksa Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan Eni di
Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Eni
Maulani Saragih kembali menerima gratifikasi dari Herwin Tanuwidjaja
selaku Direktur PT One Connect Indonesia sebesar SGD 40 ribu dan Rp 100 juta.
Sama dengan Prihadi, Herwin meminta agar Eni memfasilitasi perusahaannya
bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup. (syam/TN)
KPK Usut Gratifikasi ke Eni Saragih dari Kalangan Para Pengusaha Minyak dan Gas
Reviewed by samsul huda
on
December 02, 2018
Rating:

Post a Comment