Kronologi OTT Bupati Cianjur
GTOPNEWS – Bupati Cianjur
Irvan Rivano Muchtar telah ditetapkan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemerasan kepala sekolah
menengah pertama (SMP) terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Selain
Bupati, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Cecep Soebandi, Kepala
Bidang (Kabid) SMP Rosidin, dan kakak ipar Bupati Tubagus Cepy Sethiady sebagai
tersangka.
Diduga Bupati Irvan
dan kawanannya menerima 14,5 persen dari total DAK Pendidikan Kabupaten
Cianjur sebesar Rp 46,8 miliar
|
Tim Satgas KPK langsung bergerak menangkap dua orang, yakni Cecep Sobandi dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur. Tim lain pukul 05.17 WIB, mengamankan Rosidin dari rumahnya
Kemudian pukul 05.37 WIB, tim KPK menuju kediaman Bendahara MKKS Cianjur berinisial T dan Ketua MKKS Cianjur berinisial R dan mengamankan keduanya di rumah masing-masing
Sekitar pukul 06.30 WIB, tim KPK memasuki Pendapa Bupati dan mengamankan Bupati Cianjur di rumah dinasnya. Kemudian tim mengamankan kepala seksi berinisial B di sebuah hotel di Cipanas pada pukul 12.05 WIB.
"Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus Pendidikan (DAK) Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Rabu (12/12/2018).
Menurut KPK, T dan R, yang menjabat pengurus MKKS Cianjur, diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan kepada sekitar 140 kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Basaria menyebut, dari sekitar 200 SMP yang mengajukan alokasi DAK, ada 140 SMP di Cianjur yang disetujui. "Diduga alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur, adalah 7 persen dari alokasi DAK," ucap Basaria.
Kronologi OTT Bupati Cianjur
Reviewed by samsul huda
on
December 12, 2018
Rating:
Post a Comment