Kronologi OTT Kemenpora
GTOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan sejumlah pejabat
Kemenpora di kantornya Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat melalui operasi
tangkap tangan (OTT), Selasa (18/12/2018) malam. Dalam OTT itu, KPK
mengamankan 12 orang dan uang Rp 318 juta dan ATM berisi Rp 100 juta. Namun
ketika Tim Satgas KPK menuju Kantor KONI menemukan uangRp 7 miliar dalam
bungkus plastik.
Berikut kronologi penangkapan itu. Tim Satgas KPK bergerak ke sejumlah tempat. Pertama, mereka menuju Kantor Kemenpora di Jalan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka menjemput staf Kemenpora Eko Triyanto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Kemenpora Adhi Purnomo di ruang kerjanya pukul 19.10 WIB. "Diduga AP, ET dkk menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (19/12/018). |
Selang lima menit kemudian, tim terus
merangsek di kantor Kemenpora sampai akhirnya menangkap 3 orang lainnya.
Kemudian Tim Satgas pukul 19.40 WIB bergerak ke kawasan Roxy, Jakarta Barat, menangkap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy beserta sopirnya. Tim lainnya bergerak melakukan penangkapan terhadap Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy. Jhonny dan beberapa pegawai KONI diamankan pukul 23.00 WIB di kediaman masing-masing. Selanjutnya Rabu (19/12) pagi, penyidik KPK menangkap seorang pegawai KONI di kantornya. Dari serangkaian aksinya itu, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta, uang tunai dalam bingkisan plastik senilai Rp 7 miliar, serta satu unit Chevrolet Captiva. |
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Mulyana menerima uang
dalam ATM bersaldo Rp100 juta. Mulyana juga mendapatkan satu unit mobil
Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dari Jhonny, dan satu unit ponsel Samsung
Galaxy Note 9.
Saut menduga KONI sudah mengirim proposal dana hibah secara manipulatif. Pasalnya KONI dan Kemenpora bersekongkol menyisihkan Rp 3,4 miliar dari total dana hibah Rp17,9 miliar untuk program pembinaan atlet. Setelah pemeriksaan selama 24 jam, penyidik KPK akhirnya hanya menetapkan 5 tersangka. Namun KPK menegaskan bahwa kasus masih terus dikembangkan sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. |
Dalam perbuatan
tak terpuji ini, Mulyana, Adhi, dan Eko ditetapkan sebagai penerima suap. Adhi
dan Eko terancam melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang
Nomor 31 Tahun 1999. Sementara Mulyana diancam dengan satu pasal tambahan yakni
Pasal 12B.
Sebagai pemberi, Ending dan Jhonny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (syam/TN)
Sebagai pemberi, Ending dan Jhonny disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. (syam/TN)
Kronologi OTT Kemenpora
Reviewed by samsul huda
on
December 20, 2018
Rating:
Post a Comment