MA Komitmen Binasakan Hakim Nakal
GTOPNEWS.COM - Ketua Mahkamah Agung (MA)
Hatta Ali menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen mewujudkan sistem peradilan
yang bersih. Maka MA bersikap tegas terhadap hakim dan pejabat pengadilan
nakal.
"Sesuai yang sering didengungkan di MA, orang yang bermasalah kita binasakan saja. Daripada menjadi bisul di tubuh MA dan jajaran peradilan lainnya," kata Hatta Ali dalam refleksi akhir tahun kinerja MA di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis ( 27/12/ 2018).
Sepanjang 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulang kali menangkap hakim dan pejabat pengadilan akibat korupsi. Hatta mencontohkan penangkapan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Tangerang. Kemudian, seorang hakim adhoc di Pengadilan Negeri Medan, dan dua hakim karir di Pengadilan Negeri Jaksel. Terakhir, satu hakim karir di Pengadilan Negeri Semarang.
"Sesuai yang sering didengungkan di MA, orang yang bermasalah kita binasakan saja. Daripada menjadi bisul di tubuh MA dan jajaran peradilan lainnya," kata Hatta Ali dalam refleksi akhir tahun kinerja MA di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis ( 27/12/ 2018).
Sepanjang 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulang kali menangkap hakim dan pejabat pengadilan akibat korupsi. Hatta mencontohkan penangkapan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Tangerang. Kemudian, seorang hakim adhoc di Pengadilan Negeri Medan, dan dua hakim karir di Pengadilan Negeri Jaksel. Terakhir, satu hakim karir di Pengadilan Negeri Semarang.
KPK
tak cuma menangkap hakim yang nakal. Tapi juga menangkap panitera-panitera
pengganti nakal, di antaranya di PN Tangerang, PN Medan, dan PN Jakarta Timur.
Hatta Ali mengatakan, bahwa pihaknya telah menindak tegas para hakim dan pejabat nakal itu. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka langsung diberhentikan sementara.
"MA menindaklanjuti dengan menerbitkan SK pemberhentian sementara. Itu semuanya sudah dilakukan, sebab tidak ada sama sekali toleransi dari MA terhadap seluruh jajarannya apabila melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Tak cuma itu, MA juga menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat. Sepanjang 2018 sebanyak 2.809 pengaduan diterima Badan Pengawas MA.
Dari total pengaduan itu, sebanyak 1.134 pengaduan telah selesai diproses. Sementara 1.675 pengaduan masih diproses Badan Pengawas.
Hasilnya, sebanyak 193 personel MA dan badan di bawahnya telah dijatuhi sanksi selama 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 43 orang dijatuhi sanksi berat, sebanyak 35 orang sanksi sedang, dan 85 orang sanksi ringan.
"Penjatuhan disiplin yang dijatuhi Bawas Mahkamah Agung termasuk penjatuhan disiplin terhadap hakim yang direkomendasikan Komisi Yudisial," ucap Hatta Ali. (syam/TN)
Hatta Ali mengatakan, bahwa pihaknya telah menindak tegas para hakim dan pejabat nakal itu. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka langsung diberhentikan sementara.
"MA menindaklanjuti dengan menerbitkan SK pemberhentian sementara. Itu semuanya sudah dilakukan, sebab tidak ada sama sekali toleransi dari MA terhadap seluruh jajarannya apabila melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Tak cuma itu, MA juga menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat. Sepanjang 2018 sebanyak 2.809 pengaduan diterima Badan Pengawas MA.
Dari total pengaduan itu, sebanyak 1.134 pengaduan telah selesai diproses. Sementara 1.675 pengaduan masih diproses Badan Pengawas.
Hasilnya, sebanyak 193 personel MA dan badan di bawahnya telah dijatuhi sanksi selama 2018. Dari jumlah itu, sebanyak 43 orang dijatuhi sanksi berat, sebanyak 35 orang sanksi sedang, dan 85 orang sanksi ringan.
"Penjatuhan disiplin yang dijatuhi Bawas Mahkamah Agung termasuk penjatuhan disiplin terhadap hakim yang direkomendasikan Komisi Yudisial," ucap Hatta Ali. (syam/TN)
MA Komitmen Binasakan Hakim Nakal
Reviewed by samsul huda
on
December 27, 2018
Rating:
Post a Comment